Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mendidik, berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) soal akhlak dan kecerdasan.
Mendidik merupakan kata kerja, kalau dibendakan menjadi pendidikan. Jadi, menurut definisi itu, pendidikan akhlak berarti budi pekerti. Sementara dalam hal kecerdasan dimaknai dapat menggunakan pikiran secara logis, benar, dan bijaksana dalam setiap persoalan.
Belajar, menurut KBBI, adalah berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu tertentu atau berlatih keterampilan tertentu. Kebisaan manusia memang banyak. Ada manusia yang serba bisa, tetapi umumnya lebih banyak manusia yang tertarik mendalami ilmu tertentu saja.
Ilmu banyak sekali macamnya. Ilmu untuk dikuasai umumnya perlu dicerna melalui proses berpikir, sedangkan keterampilan umumnya dikaitkan dengan penggunaan alat atau kaidah tertentu yang memerlukan latihan.
Pada awal kemerdekaan, para pemimpin lebih memikirkan ilmu untuk rakyat yang waktu itu belum banyak mengenyam persekolahan sehingga, dalam kabinet, nama kementeriannya Kementerian Pengajaran. Walau begitu, pendidikan budi pekerti sudah diberikan.
Mungkin kemudian dipikirkan bahwa pendidikan akhlak serta pengetahuan budaya perlu ditekankan sehingga nama kementerian diubah menjadi Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Itu berarti pemerintah saat itu sudah berniat membedakan arti pendidikan dan pengajaran.
Untuk dapat menekankan pendidikan akhlak dan budi pekerti yang saat ini kurang diperhatikan, dan membedakannya dengan penuntutan ilmu, penulis usul supaya nama kementerian diubah kembali menjadi Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
V Sutarmo Setiadji
Pensiunan Dosen Ilmu Faal FKUI
Berbagi Beban
Yang terhormat Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Dirjen Pajak Republik Indonesia, Covid-19 suka tidak suka berdampak pada ekonomi nasional. Pemerintah harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk membantu rakyat yang terdampak, sementara di sisi lain, penerimaan negara dari pajak akan menurun karena perekonomian nyaris terhenti.
Dalam kondisi ini, banyak warga masyarakat menengah ke atas yang hati nuraninya tergerak, tetapi tak tahu caranya untuk ikut serta berbagi beban dengan pemerintah. Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan usulan berikut.
Berikan opsi pada SPT tahunan orang pribadi 2020, kelebihan pajak yang dibayar dapat disumbangkan ke negara. Dengan demikian, masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyumbang dengan menyetor lebih pada angsuran PPh Pasal 25. Dengan demikian, dalam SPT tahunan OP 2020 nanti, kelebihan pembayaran pajak dapat disumbangkan kepada negara tanpa khawatir diperiksa petugas pajak.
Sebagai insentif, dapat diberikan tanda terima kasih bagi penyumbang minimal sama dengan sekian persen (misal 50 persen) dari PPh OP terutang 2018. Tanda terima kasih itu misalnya yang bersangkutan dikecualikan dari pemeriksaan tahun pajak 2018.
Semoga dengan demikian ada kesempatan bagi masyarakat untuk berbagi beban.
Yanuar Pamuji
Anggota IKPI Bandung
Tips Atasi Korona
Agar terhindar dari virus korona, disarankan untuk tidak menyentuh wajah. Bagaimana mengingatnya?
Tempel kertas pengingat di segala penjuru rumah atau kantor, gunakan pembersih tangan beraroma, dan mengikat jari di bawah meja.
Semua itu menjadi pengingat bahwa untuk sementara ini Anda tidak boleh menyentuh wajah.
Faqih Mubaroq
Derwolo RT 054/023,Pengasih, Kulon Progo, DI Yogyakarta