logo Kompas.id
OpiniPencegahan Covid-19 Versus HAM
Iklan

Pencegahan Covid-19 Versus HAM

Kebijakan pembatasan sama sekali tidak berkaitan dengan kebebasan beragama. Negara hanya membatasi, atau melarang warga negara untuk sementara waktu, beribadah di masjid, gereja, pura, dan wihara demi keselamatan warga.

Oleh
Hamid Awaludin
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b0D38VKP_2L9AxIG2vsYs1Sf-kw=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPerayaan-Jumat-Agung-di-Katedral-Semarang_88675655_1586537324.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko berdiri di depan altar saat membuka ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2020). Ibadah itu berlangsung tanpa umat yang datang ke gereja untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Umat Katolik mengikuti ibadah selama Tri Hari Suci Paskah melalui televisi dan daring.

Pandemi Covid-19 datang mengentak dan melumat. Seisi dunia ketar-ketir dibuatnya. Sudah ratusan ribu nyawa terenggut dan jutaan orang positif mengidap virus. Warga planet Bumi hidup tidak sekadar dalam kecemasan dan ketidakpastian, tetapi juga harus menjaga jarak, bahkan mengisolasi diri, satu dari yang lainnya.

Kegiatan hidup warga dunia dihentikan, minimal sangat dibatasi. Sejumlah agenda dunia dibatalkan, seperti Olimpiade. Kegiatan ekonomi seolah lumpuh total. Kegiatan keagamaan pun ikut kena imbas. Serba dibatasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000