logo Kompas.id
OpiniAparatur Sipil Negara dan DPR
Iklan

Aparatur Sipil Negara dan DPR

Jika DPR memahami sistem merit yang benar, memahami watak dan hakikat  sistem birokrasi pemerintah, DPR akan mencabut keinginan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Oleh
Miftah Thoha
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JJ4lYOwyLKZeJ_1USyse6rxVvOs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190310-WA0018_1552196419.jpg
HUMAS KOMISI ASN

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Tahun ini tahun Covid-19 yang menggemparkan Indonesia. Tahun ini pula DPR mau meresahkan aparatur sipil negara (ASN) dengan upaya mau merencanakan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), komisi penjamin sistem merit dalam manajemen ASN. Komisi ini keberadaannya secara sah berada di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini dulu inisiatif DPR tahun 2009-2014.

Seingat saya, DPR sudah dua kali mau membubarkan  KASN. Mengapa KASN mau dibubarkan, menurut catatan saya, karena belum tertata secara baik hubungan kerja antara politik dan birokrasi pemerintah di Indonesia. Upaya merevisi UU ini muncul kembali, perlu segera dipikirkan bagaimana sebaiknya politik dan birokrasi pemerintah tertata secara tepat dalam menyelenggarakan tata kepemerintahan yang baik.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000