logo Kompas.id
OpiniPercepat Penapisan Covid-19
Iklan

Percepat Penapisan Covid-19

Setelah memiliki perangkat hukum melaksanakan kedaruratan kesehatan untuk menghentikan penyebaran Covid-19, kita butuh segera penapisan massal.

Oleh
· 2 menit baca

Setelah memiliki perangkat hukum melaksanakan kedaruratan kesehatan untuk menghentikan penyebaran Covid-19, kita butuh segera penapisan massal.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait dengan pandemik Covid-19.

Terakhir, keluar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan PSBB sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000