logo Kompas.id
OpiniHentikan Rantai Kekerasan
Iklan

Hentikan Rantai Kekerasan

Seorang guru SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, diberi sanksi karena melakukan kekerasan terhadap siswanya. Kasus kekerasan oleh guru bukanlah yang pertama.

Oleh
· 2 menit baca

Masih di Kota Bekasi, Februari tahun lalu, seorang guru SD swasta dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya yang berusia 10 tahun. Di Kota Manado, Sulawesi Utara, tahun lalu, seorang guru SMP swasta juga diadukan ke polisi, sebab anak didiknya yang baru berusia 14 tahun meninggal saat menjalani hukuman dari guru itu.

https://cdn-assetd.kompas.id/1giRx0cnKIjYLuEYlZ2bfvs1cxs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200214_ENGLISH-TAJUK-1_B_web_1581683740.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menggelar rapat terbatas untuk membahas penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Kekerasan oleh guru terhadap siswanya, yang tak hanya fisik, tetapi juga seksual, nyaris terjadi di berbagai daerah. Kasus yang terungkap di masyarakat diyakini hanya fenomena gunung es. Jumlah kasus kekerasan oleh pendidik lebih banyak lagi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000