logo Kompas.id
OpiniPotensi Risiko Reputasi...
Iklan

Potensi Risiko Reputasi Asuransi

Perlu segera dibentuk semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk industri perasuransian sebagai salah satu langkah jitu untuk mengerek tingkat kepercayaan pasar yang sedang anjlok sekaligus mitigasi risiko likuiditas.

Oleh
Paul Sutaryono
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f5KsdQukCFxIxm8Z7qaG7vB5StU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fe6897467-86d4-44b9-be03-c93966e8894c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Rapat ini untuk membahas langkah-langkah penyelesaian sengkarut Jiwasraya, khususnya pengembalian dana nasabah.

Kasus PT Asuransi Jiwasraya, salah satu BUMN di bidang perasuransian, memasuki babak baru, yakni hukum. Sejatinya, perusahaan asuransi merupakan salah satu wadah untuk mengalihkan potensi risiko. Namun, kini justru Jiwasraya menghadapi potensi risiko reputasi. Bagaimana mengatasinya?

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus Jiwasraya mulai mengemuka pada 2004 ketika perusahaan memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, dengan defisit (insolvency) Rp 2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000