logo Kompas.id
OpiniPidato Vs Peraturan Menteri
Iklan

Pidato Vs Peraturan Menteri

Penyampaian pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim, 24 Januari 2020, membawa angin segar perubahan menuju otonomi perguruan tinggi.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lXOTehDSeRw-0U3FS_LP7uAI5io=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Falternatif-1_1565153380_1580910481.jpg

Angin segar dalam pidato itu kelihatannya tak sejalan, bahkan terkesan bertentangan semangatnya, dengan peraturan terkait: Permendikbud Nomor 3 sampai dengan 7 Tahun 2020. Ibaratnya, pidato yang disampaikan (Mas) Menteri merupakan semangat perguruan tinggi (PT) masa depan, sebaliknya Permen yang ditetapkan (Bapak) Menteri berhaluan PT konvensional.

Pidato Mendikbud sejalan dengan semangat kerja Presiden Joko Widodo untuk memberi dampak nyata bagi masyarakat. Demikian pula kuatnya warna semangat pendidikan tinggi yang berpusat pada peserta didik dengan pendekatan outcome-based education.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000