logo Kompas.id
OpiniPekerjaan Layak 2030
Iklan

Pekerjaan Layak 2030

Upaya penurunan angka kemiskinan melalui pemberdayaan tak cukup hanya melalui penciptaan lapangan kerja, tetapi perlu disertai dengan penurunan pekerja rentan. Para pekerja informal bisa memiliki penghasilan yang layak.

Oleh
Razali Ritonga
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Li9ymFrB1E5MR4y3OYPgH4J6hZA=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191002WEN9_1570003546.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (2/10/2019). Mereka keberatan jika UU itu jadi direvisi, antara lain ketentuan pemberian pesangon, upah minimum dan sistem kontrak.

Badan Pusat Statistik (5/11) mengumumkan bahwa angka pengangguran dalam setahun terakhir mengalami penurunan dari 5,34 persen pada Agustus 2018 menjadi  5,28 persen pada Agustus 2019. Penurunan angka pengangguran itu mengindikasikan bahwa pemerintah cukup berhasil dalam menciptakan lapangan kerja baru.

Sayangnya, menurunnya angka pengangguran itu belum disertai dengan penurunan pekerja rentan (vulnerable employment). Menurut  badan PBB (2012), pekerja rentan dikategorikan pada mereka yang bekerja tidak formal, tidak memiliki jaminan sosial, dan berisiko kehilangan pekerjaan ketika ekonomi memburuk.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000