Meminang Para Pendekar Anti Korupsi
Meskipun seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan setiap empat tahun sekali mencari calon pemimpin KPK bukanlah pekerjaan mudah Dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah dijelaskan dengan gamblang syarat-syarat sebagai pemimpin KPK Sekurang-kurangnya ada 11 syar
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo usai acara konferensi pers LSI tentang temuan survei nasional "Korupsi, Religiusitas, dan Intoleransi" di Jakarta, Rabu (15/11)
Meskipun seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan setiap empat tahun sekali, mencari calon pemimpin KPK bukanlah pekerjaan mudah. Dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah dijelaskan dengan gamblang syarat-syarat sebagai pemimpin KPK. Sekurang-kurangnya ada 11 syarat yang harus dimiliki siapa pun yang berminat mendaftarkan diri. Dua hal yang berat adalah syarat tak pernah terlibat dalam perbuatan tercela serta syarat memiliki kecakapan, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Tugas mencari calon pemimpin KPK itu kini sedang berlangsung, berkejaran dengan waktu dan mutu, mengingat pada Desember 2019, lima unsur pimpinan KPK aktif akan mengakhiri masa tugasnya. Jika panitia seleksi (pansel) calon pemimpin KPK salah meminang kandidat, kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia akan ikut terpengaruh. Sebaliknya, jika mereka sanggup mendapatkan calon yang cukup ideal bagi kebutuhan KPK, harapan pemberantasan korupsi tetap bisa dijaga.


