logo Kompas.id
OpiniReposisi Otonomi Daerah
Iklan

Reposisi Otonomi Daerah

Oleh
Miftah Thoha
· 6 menit baca

Pada awal era Reformasi (1998), pemerintah Orde Baru, Soeharto, diganti BJ Habibie. Presiden Habibie menata sistem pemerintahan dari sentralistis ke desentralistis. Sistem pemerintahan yang otoriter juga diganti dengan sistem pemerintahan yang demokratis. Keluarlah kebijakan politik dengan mengesahkan UU Kebebasan Pers atau Kebebasan Berpendapat (UU No 40/1999). Inilah pintu awal demokrasi yang dibuka Habibie.

UU demokrasi ini diikuti dengan UU No 2/1999 tentang Kehidupan Partai Politik, UU No 3/1999 tentang Pemilu, dan UU No 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR dan DPRD. Melalui keempat UU politik itu, awal pemerintahan era Reformasi membuka koridor sistem demokrasi dan otonomi daerah. Untuk menata pemerintahan desentralisasi yang demokratis, dirancang UU tentang pemerintahan daerah. Kebetulan saya diminta Dirjen Otonomi Daerah Ryaas Rasyid ikut dalam tim penyusunan UU pemerintahan daerah karena UU tentang pemerintahan daerah era Orba perlu diperbaiki.

https://cdn-assetd.kompas.id/eMuTsNe7ONSplmH5rB2YibRG7hs=/1024x1820/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F78816364_1558974654.jpg
Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000