Menggugat ”Influencer”, antara Mencari Duit dan Etika
Penggunaan orang berpengaruh di media sosial (influencer) memicu perdebatan tentang standar dan pengawasan materi promosi di media sosial. Konsumen mulai mengeluhkan materi promosi produk di media sosial yang kadang berlebihan.
Oleh
Andreas Maryoto
·3 menit baca
Penggunaan orang berpengaruh di media sosial (influencer) memicu perdebatan tentang standar dan pengawasan materi promosi di media sosial. Konsumen mulai mengeluhkan materi promosi produk di media sosial yang kadang berlebihan.
Masalah ini menjadi pemicu sejumlah kalangan untuk memikirkan pengawasan materi iklan di media sosial. Repotnya, banyak iklan yang tersembunyi alias tak gamblang menyebut merek tertentu.
Pangkalnya, pengaturan materi dalam media sosial itu di banyak negara juga tidak jelas sehingga mereka dibiarkan bebas, sementara iklan di media konvensional diawasi ketat. Mereka melakukan kesepakatan bisnis tanpa banyak melibatkan agensi dan otoritas untuk pengawasan materi promosi. Tidak sedikit mereka melemparkan materi promosi tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, seperti etika dan standar umum.
Kasus terakhir yang diributkan adalah unggahan seorang perempuan Rusia untuk produk Philip Morris International yang mengandung tembakau bernama iQOS di akun Instagram-nya. Standar usia duta promosi produk ini adalah 25 tahun. Namun, berdasarkan investigasi Reuters, perempuan ini masih berusia 21 tahun. Menyusul pemberitaan itu, Philip Morris International menunda peluncuran produk tersebut. Beberapa asosiasi perlindungan konsumen dan pengawas periklanan mengkritik keteledoran ini.
Di Indonesia banyak akun mempromosikan bisnis perjudian. Sejumlah perempuan dengan pakaian minim, yang tak sedikit mengaku model dengan pengikut (follower) yang mencapai ratusan ribu, di beberapa akun digunakan untuk menarik orang memasuki laman-laman perjudian. Tak hanya itu, penjualan obat-obatan juga marak di sejumlah akun. Sejauh ini tak ada pengawasan yang memadai. Mereka melakukan kesepakatan bisnis yang tanpa diawasi oleh otoritas.
Kalangan perlindungan konsumen dan juga otoritas pengawas periklanan mengaku kesulitan untuk mengawasi iklan-iklan produk yang bertebaran di media sosial. Mereka bermunculan begitu saja. Berbeda dengan iklan konvensional yang mudah diawasi, iklan digital dengan menggunakan orang berpengaruh tak mudah diawasi. Pemasaran berbasis konten bisa menyelinap di berbagai cerita atau unggahan para duta produk.
Berdasarkan Google Trends, kecenderungan penggunaan orang berpengaruh di media sosial meningkat tajam sejak 2015. Pembahasan strategi pemasaran dengan menggunakan duta-duta itu meningkat. Hanya dalam setahun, anggaran perusahaan untuk mereka melonjak 59 persen. Meski belakangan beberapa perusahaan mulai tak puas dengan strategi ini, masih banyak perusahaan yang menggunakan mereka. Saat itu sebenarnya masalah etika sudah mulai dibahas.
Empat tahun lalu, ahli sudah membahas tentang tanggung jawab seorang duta produk di media sosial. Mereka harus bertanggung jawab secara terbuka kepada para pengikutnya tentang duit atau produk yang didapat dari perusahaan yang menggunakannya. Aturan di beberapa negara, seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, sangat berbeda meski secara umum mereka meminta keterbukaan dari para duta itu. Di Amerika Serikat, para duta atau selebritas bisa didenda apabila tidak terbuka.
Sejak tahun lalu, pembahasan pengawasan etika para duta promosi di media sosial ini mulai bermunculan. Salah satu yang menjadi penyebab adalah pada ujungnya merek atau perusahaan jugalah yang akan terkena masalah ketika para dutanya melakukan tindakan tidak etis. Masalah yang muncul ternyata juga bakal tak sepele, bisa berlarut-larut, dan malah menggerus merek itu sendiri. Musibah ini tak terlalu berdampak pada para duta itu, tetapi bagi merek bakal menjadi masalah yang rumit.
Kalangan periset pemasaran tetap mengingatkan agar para duta itu terbuka mengenai asal-usul uang dan produk yang diterima. Sumber-sumber informasi harus disebut dengan jelas apabila muncul di dalam unggahan mereka. Label ”sponsor” harus selalu ada di setiap kampanye produk. Kedua belah pihak, baik duta maupun perusahaan, harus membuka peluang untuk orang bertanya dan memberi masukan. Di luar semua itu, pengawasan terhadap iklan-iklan melalui pemasaran konten perlu diawasi. Saatnya di Indonesia otoritas mengawasi berbagai informasi promosi yang beredar di media sosial.