Dalam laporan yang berjudul ”Project 2045: The Path to Peaceful and Prosperous Indonesia in 2045”, tampak suatu keinginan yang kuat dari Pemerintah Indonesia, Jepang, dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNDP) untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju.

Tingkat pendapatan merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan suatu negara. Namun sayang, kerap kali tingkat pendapatan dinilai sebagai tujuan akhir. Eksploitasi sumber daya alam dan pengabaian pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dilakukan demi mengejar laju pertumbuhan yang tinggi. Akibatnya, kerusakan kondisi lingkungan, sosial, dan budaya menjadi hal yang kerap kali terjadi.
Paradigma pembangunan mengatakan bahwa tingkat pendapatan merupakan alat untuk mencapai tujuan berbangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Dengan demikian, Indonesia perlu lebih substantif melihat peranan sumber daya alam, lingkungan, dan modal sosial dalam pembangunan ekonomi. Pengabaian terhadap pilar-pilar itu akan mengancam daya ketahanan (resilient), keberlanjutan (sustainability), dan kesejahteraan sosial.
Perlindungan lingkungan
Menyikapi Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024, hingga Visi Indonesia 2045, maka perlu dimulai dari perubahan paradigma pembangunan (mindset) bahwa ancaman bencana ataupun kerusakan alam, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia, akan menjadi faktor penghambat utama bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals).
Pembangunan perlu semakin mengarusutamakan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan mengantisipasi kejadian bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Demikian pula komitmen Indonesia dalam konteks pengurangan emisi gas rumah kaca, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Implementasi regulasi ini dapat mengurangi risiko bencana yang terkait dengan perubahan iklim.
Kebijakan pembangunan yang akan berdampak pada risiko bencana, kerusakan lingkungan, perubahan iklim, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem perlu lebih banyak didiskusikan secara lebih matang, melibatkan banyak sektor, dan terbuka.
Dengan demikian, keterpaduan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkatan di bawahnya perlu terus didorong. Meski demikian, perlu diakui bahwa implementasi kebijakan kerap kali menghadapi banyak permasalahan, seperti kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia, sumber daya anggaran dan infrastruktur, tata kelola, serta kepemimpinan.
Refleksi empiris terkait dengan kondisi saat ini, tampak bahwa upaya untuk penanggulangan bencana belum menyentuh pada akar persoalan. Upaya untuk membangun budaya yang lebih adaptif terhadap bencana masih dirasakan kurang dan perhatian masih lebih berpusat pada tata kelola setelah terjadi bencana, termasuk dalam hal alokasi anggaran.
Upaya untuk melakukan inventarisasi terhadap pengurangan emisi gas karbon juga bukan hal yang mudah. Kondisi yang terjadi di Bali sedikit banyak mencerminkan hal yang sama di banyak provinsi di Indonesia. Misalnya, semangat untuk melakukan inventarisasi gas rumah kaca berjalan cukup baik hanya di tahun-tahun awal.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kelompok kerja yang dibentuk semakin jarang melakukan koordinasi. Tampak juga belum terbangun perhatian yang sama (common interest) dan sinergisitas antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain.
Demikian pula upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah dihadapkan pada kendala besaran tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan harapan investor.
Sebetulnya biaya pengelolaan sampah akan semakin murah jika telah terbangun kesadaran terkait dengan penanganan sampah mulai di tingkat rumah tangga hingga pembuangan sampah akhir. Budaya ini perlu dibangun oleh pemerintah dan masyarakat.
Pengendalian terhadap konversi lahan, terutama lahan pertanian, semakin sulit. Pertumbuhan kota yang tidak terarah membuat ketersediaan ruang- ruang hijau berkurang secara drastis. Hal ini berdampak pada kian terbatasnya jasa lingkungan hidup (environmental services) yang bisa dinikmati bersama oleh masyarakat.
Indonesia dan Jepang dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang cerdas, baik dalam membangun sumber daya insani yang memiliki daya tahan tinggi terhadap bencana dan perubahan iklim maupun dalam menjaga daya dukung jasa lingkungan hidup. Memperkuat kerja sama dalam hal ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan budaya akan sangat berguna bagi kedua negara.
Di tengah kondisi kelesuan sektor industri nasional, Indonesia perlu lebih banyak mengambil manfaat kemajuan Jepang bagi pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah besar, tanpa harus banyak mengganggu lingkungan hidup. Kepiawaian Jepang dalam mengelola jasa lingkungan hidup bagi sektor pariwisata juga penting untuk dipelajari.
Demikian juga dengan upaya hal pengembangan energi bersih dan kota-kota berkelanjutan. Tentu Indonesia juga perlu belajar dari kekurangan dan kelemahan kebijakan pembangunan di Jepang. Misalnya, terus bertambahnya penduduk usia tua akan meningkatkan rasio ketergantungan dan urbanisasi yang membuat kian berkurangnya ketersediaan jumlah tenaga kerja di banyak wilayah yang jauh dari pusat kota.
Maxensius Tri Sambodo Peneliti Utama di Pusat Penelitian Ekonomi LIPI