Pembangunan Rendah Karbon
Dalam Laporan Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) 2018 baru-baru ini, para ilmuwan memberikan peringatan keras bahwa ambang kenaikan suhu yang diperbolehkan untuk menyelamatkan bumi kita dari katastropi pemanasan global adalah 1,5 derajat celsius, bukan 2 derajat celsius.
Indonesia adalah salah satu negara penanda tangan kesepakatan internasional mengenai pemanasan global. Bagi kita yang bermukim di anak benua kepulauan terbesar di dunia, yang besar kemungkinan akan paling merasakan dampak pemanasan global, peringatan itu semestinya melipatgandakan rasa urgensi kita.
Berbagai bencana alam ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini di sejumlah negara, termasuk negara kita, menyadarkan kita tentang betapa genting bagi kita untuk bertindak. Sekarang, bukan lima tahun lagi, adalah waktunya kita secara sistematis dan substantif mengintegrasikanātidak sekadar menyisipkanādampak perubahan iklim ke dalam arus utama perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan publik di Tanah Air. Dan, kita punya kabar baik.