Subsidi Listrik 900 VA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan brosur (tanpa tanggal) yang menginformasikan tentang siapa saja yang berhak menerima subsidi listrik 900 VA serta syarat apa saja yang diperlukan untuk memperolehnya.
Dalam brosur antara lain disebutkan bahwa rumah tangga tak mampu yang di rumahnya berlangganan listrik berdaya 900 VA, tetapi tidak/belum menerima subsidi listrik, dapat melaporkan kondisinya kepada kelurahan setempat dengan mengisi formulir yang disediakan di kelurahan tersebut.
Selaku pensiunan BUMN yang merasa bahwa rumah tangga saya termasuk kategori tidak mampu, saya telah mengisi formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk rumah tangga yang disediakan di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
Pada 2 Mei 2017, setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, saya menyerahkan formulir yang telah saya isi kepada petugas Kelurahan Makasar. Oleh petugas tersebut, formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Kecamatan Makasar. Petugas Kecamatan Makasar kemudian mencatat dan memberi saya nomor pengaduan 3172400022017071700 010.
Menurut petugas Kecamatan Makasar, rumah saya akan segera disurvei untuk menentukan apakah rumah tangga saya dapat diberikan subsidi listrik 900 VA tersebut atau tidak. Namun, sampai hari ini, setelah menunggu setahun lebih, rumah saya belum/tidak pernah disurvei oleh petugas yang berwenang.
Melalui surat pembaca di harian Kompas yang independen dan tepercaya ini, saya mohon kiranya Kementerian ESDM dapat memberikan penjelasan yang tegas siapa sebenarnya yang berwenang menyurvei serta memberikan subsidi listrik 900 VA tersebut.
Chusaini Jl Kerja Bakti IV, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Tanggapan BPJS
Sehubungan dengan surat Bapak Willi Dumat, ”Pemborosan Dana BPJS Kesehatan” di Kompas (10/12/2018), dengan ini kami sampaikan hal berikut.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan dapat dipilih oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bersangkutan sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini, bukan berdasarkan KTP. Ketentuan ini sudah berlaku sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014.
Ihwal rujukan ke rumah sakit, saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem rujukan daring yang diciptakan untuk memberi kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN-KIS. Meski demikian, tetap ada aturan yang diperhatikan.
Rumah sakit tempat rujukan peserta disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tersebut. Proses rujukan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan di rumah sakit tertentu sehingga tenaga medis bisa optimal menjalankan fungsi.
Sistem rujukan daring juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki rumah sakit kelas B bisa langsung dari FKTP ke rumah sakit kelas B.
Juga, pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus, antara lain gagal ginjal (hemodialisis), hemofilia, talasemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR , dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas mana pun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini. BPJS Kesehatan senantiasa terbuka menerima masukan berbagai pihak demi penyempurnaan rujukan daring ini.
Irfan Humaidi Sekretaris Utama BPJS Kesehatan