logo Kompas.id
OpiniDefisit yang Benar
Iklan

Defisit yang Benar

Oleh
· 3 menit baca

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial patok biaya, sebagaimana dikutip Alek Kurniawan dalam opini (11/8/2018), adalah cerita seorang dokter yang belum paham regulasi Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk di dalamnya pembiayaan dengan tarif Indonesia-Case Based Group.

Di samping cerita itu, ribuan dokter mencoba memahami cara kerja JKN pada 2.400-an rumah sakit dengan akumulasi kunjungan berobat 105,7 juta orang sepanjang 2014-awal 2018, termasuk untuk pengobatan katastrofik, seperti jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, talasemia, hepatitis, leukemia, dan hemofilia. Ini di luar 243 juta kunjungan di 22.000 puskesmas, klinik, dan praktik dokter.

Sampai akhir 2018, defisit terus membayangi JKN, setiap bulan Rp 800 milar-Rp 1 triliun. Apakah defisit itu sepenuhnya untuk membiayai manfaat bagi peserta JKN sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)? Tampaknya tidak. Pembiayaan selama ini, termasuk pasien dengan iuran ke BPJS berdasarkan pilihan kelas 3, 2, dan 1 di rumah sakit, jauh dari prinsip ekuitas dan ”kelas standar” yang dimaksud Pasal 19-23 UU SJSN.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000