logo Kompas.id
OpiniImpor Pangan yang Mematikan
Iklan

Impor Pangan yang Mematikan

Oleh
Khudori
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o_72YZ-IWC-JTIQUuUzX3Ie1DMw=/1024x792/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70389808_1537367720.jpg

Impor dan ekspor, termasuk impor-ekspor pangan, merupakan kegiatan ekonomi biasa.

Ekspor dilakukan guna meraih devisa. Sebaliknya, impor untuk memenuhi barang yang tidak bisa diproduksi sendiri. Berdasarkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, impor pangan tidak dilarang, bahkan jadi bagian solusi. Impor boleh dilakukan dengan syarat: apabila produksi pangan domestik tak mencukupi dan/atau tak dapat diproduksi di dalam negeri; produksi pangan domestik dan cadangan pangan nasional tak mencukupi (Pasal 36 Ayat 1-2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000