Agak menyedihkan sebenarnya perilaku elite birokrasi bangsa ini. Isu daftar pemilih tetap terus saja menjadi masalah dari pemilu ke pemilu.
Dalam pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, diungkapkan masih ada 25 juta pemilih ganda. Adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron dari Partai Demokrat yang mengutarakannya, seperti dikutip Kompas, 7 September 2018. Selain Herman, Bawaslu juga menemukan 131.363 pemilih ganda dari 76 kabupaten/kota.
KPU mengakomodasi temuan partai politik dan Bawaslu. Masih ada waktu 10 hari untuk menyelesaikan atau memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). DPT adalah isu klasik. Hampir dalam setiap pemilu selalu muncul isu DPT. Ada dua isu DPT yang selalu muncul: pemilih tidak terdaftar di DPT atau pemilih ganda di DPT.
Sudah sering media berteriak betapa krusialnya DPT, tetapi kita harus menerima kenyataan, DPT selalu menjadi masalah. Masalah atau dipermasalahkannya DPT bisa karena memang ada masalah dalam penyusunan data pemilih tetap, tetapi bisa juga karena kecurigaan berlebih terhadap penyelenggara pemilu.
Temuan partai politik bahwa ada 25 juta pemilih ganda dan temuan Bawaslu ada 131.363 pemilih ganda itu ibarat bumi dan langit. Selisih antara temuan partai politik dan temuan Bawaslu amat sangat besar! Ada selisih 24 juta lebih data pemilih ganda yang ditemukan partai politik dan Bawaslu. Masalah itu haruslah diselesaikan agar tidak mengganggu kredibilitas pemilu.
KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam pemilu serentak 17 April 2019 sebanyak 185.732.093 pemilih. Namun, masih ada waktu 10 hari untuk menyempurnakan DPT sesuai masukan dari partai politik dan Bawaslu. Hak pilih adalah hak konstitusional warga negara. Hak itu tak bisa dihilangkan hanya karena alasan teknis administrasi. Bahkan, dalam beberapa pemilu lalu, Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Mahfud MD pernah mengeluarkan putusan soal hak pilih. Cukup dengan KTP elektronik, warga negara bisa memilih!
Kita dorong KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan representasi partai politik duduk bersama untuk membereskan DPT ini. Partai politik harus membuka 25 juta nama ganda yang tercantum dalam DPT, by name by address. Setelah data itu dibuka dan diverifikasi, jika benar ada 25 juta pemilih ganda, nama itu harus dibersihkan. Begitu juga dengan Bawaslu.
Duduk bersama diperlukan untuk menyelesaikan masalah DPT agar kita bisa mendapatkan DPT yang kredibel. DPT yang tidak kredibel akan mencederai demokrasi itu sendiri. Jika semua pihak merujuk pada basis data yang sama berdasarkan nomor induk kependudukan yang tertera di KTP elektronik, seharusnya tidak perlu ada perbedaan data pemilih. Namun, itulah kenyataannya, setiap pemilu selalu saja ada masalah dalam DPT.
Kita mendorong semua pihak untuk duduk bersama. Jauhkan terlebih dahulu pikiran-pikiran bakal ada kecurangan karena masalah DPT adalah masalah semua partai politik.