logo Kompas.id
Opini”Susu Sekolah” dan...
Iklan

”Susu Sekolah” dan Kesejahteraan Peternak

Oleh
Rochadi Tawaf
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mlAswxJWow0mdgf1Ljjyn5bEIWA=/1024x958/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F69709509.jpg

Kebijakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu telah mengalami dua kali perubahan dalam waktu singkat.

Pertama menjadi Permentan No 30/2018 dan, kedua, berganti lagi jadi Permentan No 33/2018. Setidaknya ada enam pasal yang diubah, yaitu pasal 23, 24, 28, 30, 34, dan pasal 44. Inti dari kebijakan ini: industri pengolah susu (IPS) tak wajib menyerap produksi susu yang dihasilkan peternak rakyat. Selain kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian juga telah mengajukan keringanan bea masuk yang ditanggung pemerintah bagi bahan baku industri susu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000