logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” Penistaan Agama
Iklan

”Quo Vadis” Penistaan Agama

Oleh
Muhammad Fatahillah Akbar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/opVp45LIijbc3SjHJO4nrTGjNAU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F407903_getattachment8597074b-5cde-4fd3-ab44-85bd06fe32fa399291.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN/pool

Ilustrasi: Polisi berjaga-jaga di pintu masuk kantor Kementerian Pertanian di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Polisi memperketat pengamanan jalannya sidang pengadilan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang berlangsung di Auditorium Kantor Kementerian Pertanian.

Summum Jus, Summa Injuria”. Adagium tersebut bermakna keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan yang setinggi-tingginya. Memahami postulat tersebut tidak sederhana, tetapi dengan penjelasan yang cukup sederhana, penegak hukum harus berhati-hati karena letak ketidakadilan sangat dekat dengan keadilan itu sendiri.

Dalam hal ini, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis penistaan agama terhadap seorang wanita yang melakukan protes terhadap kerasnya suara azan menjadi pembelajaran tidak hanya di Tanjung Balai, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000