logo Kompas.id
OpiniMenyoal Perkawinan Anak
Iklan

Menyoal Perkawinan Anak

Oleh
Rita Pranawati
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dV9831kyhN898Xno1EEFLkvUm0M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fson1-3.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri PPPA Yohanan Yembise foto bersama saat Peluncuran Gerakan Stop Perkawinanan Anak di Kantor KPPPA, awal April 2017.

Perkawinan anak bukanlah masalah sederhana karena tidak sekadar melanggar undang-undang, yakni Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih dari itu, perkawinan anak dapat merusak tatanan sosial.

Ironisnya, kasus perkawinan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dengan seorang nenek di Bantaeng, Jeneponto, serta perkawinan S (14) dan R (16) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang menjadi pemberitaan media bukanlah hal baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000