logo Kompas.id
OpiniCatatan Kritis atas UU...
Iklan

Catatan Kritis atas UU Antiterorisme

Oleh
Al Chaidar ,Program Studi Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
· 5 menit baca

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dalam rapat paripurna yang digelar 25 Mei 2018. UU Antiterorisme yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Salah satu terobosan dalam UU baru ini adalah semua korban terorisme di masa lalu akan mendapat perlindungan negara, baik dalam ketentuan pemberian santunan, pengobatan, rehabilitasi hingga kompensasi, baik itu warga negara Indonesia atau orang asing.

Revisi UU ini sebenarnya berangkat dari hal sederhana tentang definisi terorisme. Definisi tentang terorisme yang sebenarnya tidak krusial, malah menjadi perdebatan yang alot selama proses dua tahun revisi UU No 15/2003 ini.

https://cdn-assetd.kompas.id/pE4HUAWD_TFyWn7dhdcrHyW6ilY=/1024x1252/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180525H1_ARS_UU-Antiterorisme-W.png
Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000