Repotnya Berurusan dengan Bank
KPR Bermasalah
Tahun 2012, saya dan suami mengambil rumah di Perumahan Bojong Green Residence, Bojonggede, Bogor, menggunakan KPR Bank BTN. Namun, karena di tahun berikutnya situasi ekonomi tidak memungkinkan untuk melanjutkan cicilan, kami menyerahkan rumah tersebut kepada Bank BTN.
Saat penyerahan rumah, semua berkas yang diperlukan kami serahkan, termasuk surat keterangan tidak mampu. Petugas Bank BTN saat itu (karena sudah lama, kami lupa namanya) menerima dengan baik. Tidak ada informasi apa pun dari petugas itu, kecuali bahwa urusan penyerahan rumah sudah selesai.
Saat ini kami masih memegang fotokopi lembar Berita Acara Penyerahan Rumah dan Tanah yang kami tandatangani di atas materai dan salinan rekening koran KPR.
Tahun 2018, kami berniat mengambil rumah di Cilebut Green Residence 2, Bogor. Saat mengajukan aplikasi KPR ke bank, kami ditolak karena ada status Call 5 di Bank Indonesia (BI). Ternyata Call 5 ini muncul tahun 2013, mungkin ada hubungannya dengan Perumahan Bojong Green Residence.
Pada 28 Maret 2018 kami mendatangi Bank BTN Cabang Bogor di Jalan Pengadilan. Di bagian Collection kami ditemui oleh Bapak SW. Ternyata benar, status Call 5 muncul karena urusan antara Bank BTN dan Perumahan Bojong Green Residence belum beres. Rumah tersebut belum ada yang membeli dan pihak pengembang pun tidak mau membeli kembali. Akibatnya nama saya tetap terdaftar sebagai orang yang berkewajiban membayar.
Menurut Bapak SW, saya seharusnya mencari orang untuk membeli rumah itu setelah menyerahkan rumah ke Bank BTN, untuk membebaskan rumah itu dari nama saya. Namun, informasi ini tidak pernah saya terima sebelumnya.
Saya minta tanggapan dan solusi dari Bank BTN untuk masalah ini.
Marina Mutiara
Kompleks Graha Cilebut, Cilebut Timur,
Bogor 16710
Pencurian Kartu Kredit
Pada 21 Februari 2018, dompet saya dicuri di sebuah rumah makan. Di dalamnya terdapat kartu kredit BNI. Ternyata saat saya sibuk melapor ke polisi dan menutup kartu kredit yang lain, kartu kredit BNI saya sudah digunakan si pencuri untuk membeli telepon seluler merek Samsung di Mal Bassura. Pembelian itu menjadi kewajiban saya untuk membayarnya.
Sungguh mengecewakan pengamanan dan keamanan kartu kredit BNI. Karena kalau kita menelepon untuk menanyakan data saja, kita diberi beberapa pertanyaan untuk verifikasi. Sedangkan penggunaan dalam jumlah besar (Rp 12.499.000) lewat begitu saja. Apalagi sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia untuk menggunakan PIN.
Mengapa hal ini masih bisa terjadi? Di mana pertanggungjawaban BNI kepada nasabahnya?
Wadyono Suliantoro
Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan
Kartu Kredit Dibajak
Saya kecopetan pada 23 Januari 2018 dan si pencopet menggesek kartu kredit Bank Mega saya di Indomaret dengan nilai Rp 2.354.600. Saya menghubungi CS Bank Mega untuk mengetahui lokasi kejadian, tetapi informasi yang saya dapat adalah Jakarta tanpa keterangan lokasi persisnya.
Keesokan hari, 24 Januari, saya langsung ke Bank Mega Cabang Supomo untuk menyanggah transaksi itu dan meminta penundaan penagihan hingga jawaban atas sanggahan saya dapatkan. Namun, Februari 2018 tagihan tersebut sudah muncul. Saya konfirmasi ke CS, tanggapannya tidak jelas.
Pada 30 Maret, saya dapat surat dari Bank Mega perihal sanggahan transaksi saya. Isinya jawaban bahwa transaksi tersebut menjadi tanggung jawab saya dengan melampirkan bukti transaksi. Padahal, tampak jelas tanda tangan yang tertera sangat berbeda dengan tanda tangan saya. Tidak adakah proses pengecekan bukti transaksi dengan tanda tangan saya yang asli?
Saya terus terang lelah berurusan dengan CS, karena jawabannya tidak memuaskan.
Ety
Batu Ampar, Kramat Jati,
Jakarta Timur
Layanan Buruk
Selama ini lembar tagihan kartu kredit Bank Mandiri saya selalu dikirim via surel, sekitar 2 minggu sebelum jatuh tempo pembayaran. Saya pun selalu membayar sebelum jatuh tempo.
Akan tetapi, untuk lembar tagihan Maret 2018 tidak saya terima. Akibatnya, saya lupa membayar. Baru ingat pada 6 April. Saya telepon Mandiri Call: 14000, komplain tentang lembar tagihan Maret 2018 yang belum saya terima itu.
Petugas yang menerima telepon saya berjanji segera mengirim lembar tagihan saat itu juga via surel, meskipun terlambat karena jatuh tempo pembayaran pada 5 April. Ternyata, lembar tagihan tetap tidak saya terima, sampai saya membuat surat ini pada 7 April.
Pada 6 April siang, saya mencoba membayar tagihan melalui aplikasi Mandiri Online, tetapi aplikasi saya terblokir akibat salah memasukkan password. Saya menelepon Call Mandiri 14000, tetapi gagal. Suara komputer mengatakan, semua operator sedang sibuk, silakan menunggu. Ditunggu sekian lama, yang terdengar hanya iklan Bank Mandiri yang diulang-ulang.
Saya mencoba lagi menghubungi Call Mandiri sampai puluhan kali, sampai malam harinya, bahkan sampai keesokan malamnya, tetap saja gagal. Akhirnya, pada 7 April saya membayar tagihan kartu kredit Mandiri itu lewat ATM.
Mohon Bank Mandiri memperbaiki kualitas pelayanannya.
Daniel Harjono Thie
Jalan Satelit Indah IV
Surabaya 60187
Korban ”Skimming”
Saya adalah nasabah BRI. Saya terkena kasus skimming yang marak pada saat ini. Saya telah kehilangan uang dengan jumlah total Rp 5.271.194. Saya sudah melaporkan ke Call BRI dengan nomor pengaduan 16119885.
Saya kehilangan uang pada 3 Maret 2017. Pada 5 Maret 2018, saya juga mengunjungi Kantor BRI Cabang Jalan Veteran Jakarta. Customer service menjanjikan uang saya akan kembali dalam waktu 1 minggu.
Saya melanjutkan menghubungi call center BRI melalui surat elektronik. Janjinya akan selesai dalam waktu 20 hari kerja.
Saya sudah berkali–kali menghubungi Call BRI melalui surat elektronik. Sungguh ini menyita waktu. Namun, sampai 10 April (lebih dari 20 hari kerja) urusan belum juga beres.
Saya membayangkan jika kami sebagai nasabah yang meminjam uang pada pihak BRI, apakah saya punya hak untuk menunda dengan alasan apa pun?
Padahal, saya sebagai pelanggan membutuhkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Endy Santoso
Tegalrejo,Yogyakarta