logo Kompas.id
OpiniKorupsi di Sektor Swasta
Iklan

Korupsi di Sektor Swasta

Oleh
Indriyanto Seno Adji
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yb3ICuV4IrTpgfbYYiPZUUl9Gbc=/1024x910/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F510076_getattachment14a889d5-50e4-4766-9abe-65bf63df282a501460.jpg
handining

Sebab, rancangan ini merupakan karakter perubahan dari hukum pidana yang dinamis, baik dari sisi tempat, ruang, maupun waktu. Pembaruan hukum pidana ini tidak saja mempertimbangkan faktor dan asas proporsionalitas serta subsidaritas, tetapi juga mempertimbangkan pengaruh globalisasi di bidang ekonomi serta dengan dampak dan efeknya pada kompetensi hukum dan ekonomi.

Suap yang dilakukan pada sektor swasta merupakan bentuk implementasi dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Jadi, pemahaman korupsi di sektor swasta lebih dikaitkan pada perbuatan suap. Bahkan, perbuatan suap oleh dan di antara swasta juga sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (TPK), yang meletakkan unsur ”kepentingan umum” sebagai dasar pemidanaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000