Iklan
Jangan Kacaukan Asas Hukum

โPemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi sebelum ada putusan pengadilan bahwa seseorang atau organisasi benar-benar bersalah. Kalau itu dilakukan berarti pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan bertindak sewenang-wenangโ.
Pernyataan itu menjadi bagian dari polemik panas di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Undang-Undang (UU) Ormas yang kemudian agak mengacaukan pemahaman masyarakat tentang asas-asas hukum. Polemik terjadi sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disusul pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan perppu yang sekarang sudah disetujui menjadi UU Ormas.