logo Kompas.id
Opini”Bancakan” Dana Desa
Iklan

”Bancakan” Dana Desa

Oleh
· 2 menit baca

Publik geram mendengar dana desa dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya.

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar. Dialokasikan dana sebesar Rp 60 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa, tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra, dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengorfimasi adanya ”bancakan” dana desa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000