logo Kompas.id
OpiniTidak Ada Kata Buntu
Iklan

Tidak Ada Kata Buntu

Oleh
· 2 menit baca

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih berlangsung. Tarik-menarik kepentingan antar-fraksi terjadi, sementara waktu kian mepet.

Salah satu poin krusial yang belum ada titik temu adalah persyaratan soal ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah dan fraksi-fraksi berbeda pendapat. Ada tiga pendapat di sana. Pemerintah menghendaki ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen perolehan kursi DPR. Sementara ada fraksi yang menghendaki nol persen. Ada kelompok fraksi yang menghendaki 6,5 sampai 10 persen suara nasional.

Tiap fraksi punya argumentasi. Masalah ambang batas pencalonan presiden menjadi kompleks menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, 23 Januari 2014, yang menyebutkan, Pemilu 2019 adalah pemilu serentak, yaitu pemilu presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan pada hari yang sama. Pemilu itu dikenal sebagai pemilu lima kotak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000