Dipicu oleh kemajuan teknologi informasi-komunikasi, jagat transportasi peroleh kemajuan. Namun, pengelola transportasi konvensional menilai tidak adil.
Semenjak muncul beberapa tahun terakhir, transportasi berbasis aplikasi (online) tumbuh fenomenal. Masyarakat diberi layanan lebih cepat, lebih praktis, dan lebih murah. Namun, di sejumlah daerah, sistem transportasi baru ini menimbulkan gejolak dan beberapa di antaranya disertai kekerasan. Penolakan pengelola transportasi konvensional didasarkan pada sejumlah argumen bahwa persaingan yang ada tidak adil. Pemerintah pun turun tangan.
Di antara yang dipermasalahkan adalah jorjoran tarif murah, penggunaan pelat nomor hitam (kendaraan rental dan pribadi), serta penerapan jemputan tanpa masuk terminal. Praktik itu, jika tak dikendalikan, berpotensi membuat angkutan konvensional tak kebagian penumpang dan akhirnya membuat usahanya mati.
Menanggapi penolakan terhadap transportasi berbasis aplikasi ini, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pemberlakuan permenhub ini untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, aturan itu untuk memberikan kepastian hukum bagi keberadaan angkutan berbasis online atau dalam jaringan (daring), sekaligus untuk melindungi angkutan konvensional dari dominasi berlebihan angkutan daring. Aturan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2017. Kita berharap aturan ini bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha angkutan daring. Untuk itu, mereka diberi toleransi sekitar tiga bulan, seperti surat tanda nomor kendaraan wajib atas nama badan hukum. Penentuan tarif pun harus melalui kesepakatan dengan pemerintah daerah, penyedia layanan angkutan, dan polda. Kesuksesan penerapan Permenhub No 32/2016 bergantung pada sosialisasi. Hal ini dilakukan di kota yang berpotensi terjadi gejolak, seperti Jakarta dan sekitarnya, Bandung, Surabaya, serta Semarang.
Bijak arahan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajaran di wilayah proaktif membangun komunikasi dengan angkutan konvensional dan aplikasi. Duduk bersama dengan pemda untuk mencegah gejolak. Falsafah yang dipegang adalah maju dengan selaras. Kemajuan teknologi kita manfaatkan, tetapi harus selaras. Kita mengetahui, teknologi bisa menimbulkan kekacauan.
Harapan kita, dengan sosialisasi dan komunikasi yang baik, Permenhub No 32/2016 bisa menyelesaikan sengkarut transportasi darat kita. Selanjutnya, pengelola transportasi, konvensional atau daring, pun bisa melanjutkan usaha dengan tenang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.