logo Kompas.id
OpiniHantu "Scopus"
Iklan

Hantu "Scopus"

Oleh
Deddy Mulyana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xE5dTmtNOGDCW5duhFIcdQ_62AY=/1024x1057/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F419016_getattachmentb684a316-ccb6-4672-8a97-3268eb5d816a410403.jpg

Kementerian Ristek dan Dikti menegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 bahwa dalam kurun tiga tahun (2015-2017) seorang guru besar harus menghasilkan tiga karya ilmiah di jurnal internasional atau satu karya ilmiah di jurnal bereputasi (Kompas, 6/2).

Jika ketentuan itu tak dipenuhi, tunjangan kehormatan guru besar akan dihentikan  (Kompas, 31/1). Basis data Scopus (yang dimiliki Penerbit Elsivier) yang mengindeks artikel di jurnal ilmiah bereputasi menjadi momok bagi akademisi Indonesia, baik guru besar maupun nonguru besar, khususnya lektor kepala yang berniat menjadi guru besar. Kebijakan ini telah menimbulkan kehebohan dan kontroversi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000