Semen Padang FC Dikenai Sanksi Tiga Laga Kandang Tanpa Penonton dan Denda Rp 100 Juta
Semen Padang FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton sebanyak tiga kali dan dikenai denda Rp 100 juta.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada Semen Padang FC atas kerusuhan suporter pada pertandingan kedua final Liga 2 melawan PSBS Biak di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/3/2024). Manajemen Semen Padang FC mengakui kesalahan dan menerima sanksi tersebut.
Sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada Semen Padang FC, yaitu larangan penyelenggaraan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sebanyak tiga pertandingan dalam kompetisi apa pun pada 2024/2025. Semen Padang juga didenda Rp 100 juta.
CEO Semen Padang FC Win Bernardino, Senin (18/3/2024), mengatakan, kemungkinan tidak akan melakukan banding atas sanksi itu. ”Kami menerima sanksi tersebut karena kami tahu kami salah,” kata Win.
Win berharap kepada suporter agar kejadian yang sangat merugikan ini tidak terulang lagi. Apalagi, musim depan tim ”Kabau Sirah” kembali promosi ke Liga 1.
”Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran di musim depan,” katanya.
Sebelumnya, laga kedua final Liga 2 antara Semen Padang FC dan PSBS Biak di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Sabtu (9/3/2023), berakhir rusuh. Saat itu, tim tuan rumah sedang tertinggal dengan skor 3-0 dan agregat gol 6-0.
Para pendukung Semen Padang FC yang kecewa dengan hasil sementara pertandingan final menyalakan flare dan kembang api. Mereka bahkan melemparkan flare ke dalam lapangan. Beberapa pendukung juga masuk dan berlari-lari di tengah lapangan.
Wasit pun menghentikan pertandingan pada menit ke-81. Setelah beberapa menit, wasit memutuskan PSBS Biak sebagai juara Liga 2 seusai menundukkan Semen Padang dalam dua pertandingan final, dengan masing-masing 3-0. Sebelumnya, pertandingan pertama final Liga 2 digelar di Stadion Cendrawasih, Biak, Selasa (5/3/2024).
Komdis PSSI dalam salinan suratnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024), menyebutkan, Semen Padang FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dan kembang api, pelemparan flare, serta pelemparan botol air mineral ke arah perangkat pertandingan.
Kemudian, pada laga tersebut, para penonton juga masuk ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan perusakan, penganiayaan, dan kerusuhan yang menyebabkan pertandingan tidak dapat dilanjutkan dan adanya korban luka-luka, serta diperkuat bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Atas dasar itu, Komdis PSSI menetapkan, keputusan, pertama, merujuk kepada Pasal 70 Ayat (1), Ayat (4), dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 68 Huruf (c) jo Pasal 13 Ayat (2) jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Semen Padang FC dikenakan sanksi larangan penyelenggaraan pertandingan dengan penonton sebanyak tiga pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada kompetisi mana pun yang diikuti pada 2024/2025.
Kedua, Semen Padang FC dikenakan denda Rp 100 juta. ”Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” kata Ketua Komdis PSSI Eko Hendro Prasetyo, dalam suratnya, Sabtu lalu.