Skors Wahyudi Hamisi Tiga Laga, Sudah Tepatkah Putusan Komdis PSSI?
Wahyudi Hamisi dijatuhi skors tiga gim. Padahal, Komisi Disiplin PSSI punya celah untuk berikan sanksi lebih berat.
JAKARTA, KOMPAS — Harapan Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi berat kepada gelandang PSS Sleman, Wahyudi Hamisi, tidak terjadi. Pemain berusia 26 tahun itu hanya dijatuhi hukuman larangan tampil tiga pertandingan karena menendang kepala penyerang sayap Persebaya Surabaya, Bruno Moreira.
Aksi tercela Wahyudi itu terjadi pada pertandingan BRI Liga 1 Indonesia, Minggu (3/3/2024), di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur. Selain absen di tiga laga ”Super Elang Jawa” sejak gim kontra PSM Makassar, Jumat (8/3/2024), Wahyudi juga dikenai denda Rp 25 juta.
Sanksi itu merujuk Pasal 78 Huruf (b) juncto Pasal 59 Ayat 1 Huruf (b) jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Terdapat tiga pasal yang menjadi acuan Komdis PSSI untuk memberikan vonis atas tindakan berbahaya terhadap Moreira, yang tidak hanya berpotensi mencederai, tetapi juga mengancam nyawa.
Di atas lapangan, wasit Ginanjar Latief hanya menjatuhi Wahyudi hukuman kartu kuning. Padahal, saat itu, sang pengadil berada dalam jarak terdekat ketika menyaksikan Moreira telah terjatuh, lalu Wahyudi menendang kepala Moreira yang telah tersungkur di rumput.
Baca juga: Tendang Kepala Bruno Moreira, PSSI Akan Jatuhkan Sanksi Berat pada Wahyudi Hamisi
Pasal 78 Kode Dispilin PSSI 2023 menyebut Komdis PSSI memiliki kewenangan untuk mengoreksi keputusan keliru wasit di pertandingan. Atas dasar itu, Komdis PSSI merujuk Pasal 48A tentang tingkah laku buruk pemain yang luput dari perangkat pertandingan. Hukuman Wahyudi itu didasari Pasal 48A Huruf (d) yang menyebut ”sekurang-kurangnya 3 pertandingan untuk tindakan kekerasan dalam suatu pertandingan”.
Hal yang menarik, Komdis PSSI justru merujuk Pasal 59 tentang perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fair play untuk memberikan sanksi kepada Wahyudi, eks pemain Borneo FC itu. Wahyudi dinyatakan melanggar Pasal 59 Ayat (1) itu berdasarkan klausa, ”… atau melanggar asas fair play atau melakukan tindakan yang tidak sportif dengan cara apa pun”. Berdasarkan pasal itu, Komdis menjatuhkan sanksi denda paling minimal—atau sekurang-kurangnya—sebesar Rp 25 juta.
Jika menyaksikan aksi tercela Wahyudi, Kode Disiplin PSSI 2023 juga bisa merujuk Pasal 54 yang mengatur tindakan memancing kebencian dan kekerasan. Seorang pemain atau ofisial tim yang terbukti memancing kebencian atau kekerasan bisa dikenai sanksi 12 bulan dan denda minimal Rp 75 juta.
CEO Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) Hardika Aji menilai seluruh pihak harus menghormati putusan yang telah diberikan Komdis PSSI. Sebelum putusan itu diputuskan, Komdis PSSI telah melakukan penyelidikan, mulai dari menyaksikan rekaman video insiden hingga meminta keterangan pihak-pihak terkait, terutama Wahyudi, Moreira, dan wasit yang bertugas.
Baca juga: Menang atas PSS Sleman, Persebaya Surabaya Jaga Tren Positif
”Putusan akan sulit dianalisis karena setiap hakim memiliki pandangan secara independen yang harus kita hormati,” ucap Aji di Jakarta, Jumat (8/3/2024) malam.
Introspeksi diri
Putusan Komdis PSSI diterima PSS beberapa jam sebelum menjalani sepak mula laga pekan ke-28 melawan PSM Makassar, Jumat kemarin, di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Selanjutnya, Wahyudi juga akan absen pada duel ”Super Elang Jawa” menghadapi Borneo FC dan Madura United.
Tanpa Wahyudi, akan menjadi kehilangan besar bagi PSS yang sedang berjuang terhindar dari ancaman degradasi. Pada musim ini, Wahyudi telah tampil dalam 24 pertandingan PSS dengan durasi tampil 1.931 menit.
Melalui APPI, Wahyudi pun berjanji menjadikan insiden dengan Moreira sebagai upaya intropeksi diri untuk tidak mengulangi tindakan tercela itu di atas lapangan. Menurut Aji, APPI pun telah memberikan teguran keras kepada Wahyudi atas tindakan berbahaya yang dilakukannya karena dapat mencederai sesama pemain dan merusak nilai sportivitas.
Baca juga: Kemenangan Mahal Persebaya Surabaya
Putusan akan sulit dianalisis karena setiap hakim memiliki pandangan secara independen yang harus kita hormati.
”Pemain yang bersangkutan menerima putusan tersebut dan akan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran di masa mendatang,” tutur Aji.
Presiden Direktur PT Putra Sleman Sembada Gusti Randa mengungkapkan, sanksi kepada Wahyudi tertuang dalam surat Komdis PSSI kepada PSSI bernomor 196/L1/SK/KD-PSSI/III/2024. Putusan itu, lanjutnya, diberikan setelah tim PSS telah menjalani sidang bersama Komdis PSSI bersama wasit, saksi, dan Wahyudi, Kamis (8/3/2024).
Dalam sidang itu, PSS dan Wahyudi menjelaskan kronologi dari sisi mereka terkait insiden di Stadon Gelora Bung Tomo itu. Gusti menyatakan harapan kepada Komdis PSSI agar ke depan memiliki sisi imparsial dalam memutuskan sebuah masalah. Alhasil, putusan itu tidak terpengaruh sisi pemberitaan yang bisa menggiring ke satu pihak dan belum tentu kebenarannya.
”Kami sangat menerima keputusan yang diberikan Komdis PSSI meski berat untuk tim. Kami tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan itu,” ujar Gusti dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, ”Semoga ini menjadi yang terakhir dan (Wahyudi) Hamisi bisa belajar dari kejadian kemarin.”