Delapan Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro
Delapan orang menjadi tersangka terkait kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur. Sementara itu, pihak suporter mempertanyakan penembakan gas air mata oleh kepolisian.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Pita plastik terpasang di gerbang sisi selatan Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Senin (20/11/2023). Sehari sebelumnya, di lokasi itu terjadi kericuhan dan penembakan gas air mata seusai laga antara Gresik United dan Deltras yang berakhir dengan skor 1-2.
GRESIK, KOMPAS — Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka kericuhan seusai laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) petang. Dari delapan tersangka itu, empat di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Demikian diutarakan Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Adhitya Panji Anom dalam rilis ungkap kasus, Selasa (21/11/2023). Adhitya menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyelidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam penyelidikan itu, polisi telah memeriksa 15 saksi yang ditangkap seusai kericuhan. Sejumlah orang yang menjadi korban kericuhan juga telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap alat bukti, misalnya rekaman kamera pemantau atau CCTV, juga sudah dilakukan.
”Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Adhitya.
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan seusai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Adhitya, delapan tersangka itu semuanya merupakan warga Gresik. Empat tersangka dewasa adalah JH (20), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas; SJ (24), warga Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik; S (26), warga Kecamatan Cerme sekaligus dirigen Ultras Gresik; dan MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, sekaligus Ketua Harian Ultras Gresik.
Adhitya menyebut, saat terjadi kericuhan, JH dan SJ melempar batu dan benda lain untuk menyerang petugas. Mereka juga melempari bus tim dan ofisial Deltras (Delta Raya Sidoarjo). Akibatnya, bagian belakang kendaraan itu terkena lemparan dan rusak.
Adhitya menambahkan, MT berperan sebagai auktor intelektualis dalam kericuhan itu. Adapun S berperan mengajak suporter lainnya membuat kericuhan di depan pintu VVIP Stadion Gelora Joko Samudro.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan anak-anak sehingga petugas tidak mengumumkan inisial identitas dan alamat mereka. ”Empat tersangka yang masih anak-anak turut dalam pelemparan batu,” ujar Adhitya.
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Senin (20/11/2023). Sehari sebelumnya, di sini terjadi kericuhan dan penembakan gas air mata seusai laga antara Gresik United dan Deltras yang berakhir dengan skor 1-2.
Dari para tersangka, petugas menyita telepon seluler dan batu-batu beragam ukuran sebagai barang bukti. Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara serta Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP yang masing-masing dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kericuhan seusai pertandingan antara Gresik United dan Deltras itu diwarnai penembakan gas air mata oleh petugas Polri. Dalam kericuhan itu, sebanyak 20 suporter Gresik United terluka sebagai dampak penembakan gas air mata. Selain itu, sebanyak 10 petugas Polres Gresik dan Polda Jatim terluka karena terkena lemparan batu dan benda lain dari suporter.
Dalam laga pekan kesembilan Grup 3 Liga 2 itu, Gresik United atau ”Laskar Joko Samudro” kalah 1-2 dari Deltras atau ”The Lobster”. Di Jatim, pertandingan dua tim itu disebut Derbi W karena kendaraan bermotor dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo sama-sama memiliki pelat W. Kedua daerah itu juga bertetangga dan mengapit Surabaya.
Laga berlangsung keras karena wasit mengeluarkan tujuh kartu kuning. Empat kartu kuning untuk tuan rumah dan tiga peringatan untuk tim tamu. Gresik unggul terlebih dahulu lewat penalti Victor Bertomeu pada menit ke-53. Deltras membalas dengan penalti Rosalvo Candido Rosa pada menit ke-65, lalu unggul dengan gol Patrich Wanggai pada menit ke-75.
KOMPAS/ADI SUCIPTO K
Suasana di Stadion Gelora Joko Samudro saat Thailand berhasil menaklukkan Malaysia pada Piala AFF U-16 dengan dua gol bunuh diri, Senin (30/7/2018).
Seusai laga, para suporter atau Ultras Gresik yang telah keluar dari stadion kemudian berkumpul dan berencana melakukan protes dengan unjuk rasa kepada manajemen Gresik United. Manajemen klub itu berkantor di stadion berkapasitas 30.000 kursi tersebut.
Namun, upaya protes dihalangi petugas sehingga memicu pelemparan batu yang berkembang menjadi kericuhan. Petugas sempat merespons peristiwa itu dengan langkah persuasif, tetapi akhirnya melakukan penembakan gas air mata.
Sekretaris Jenderal Ultras Gresik Abdul Wahab menyatakan, penembakan gas air mata merupakan tindakan sewenang-wenang dan membahayakan suporter, pemain, ofisial, petugas, dan warga yang berada di kompleks stadion. ”Penembakan gas air mata juga sampai ke jalan sehingga membahayakan masyarakat yang berkendara,” katanya.
Dalam kericuhan itu, sebanyak 20 suporter Gresik United terluka sebagai dampak penembakan gas air mata.
ANTARA/H PRABOWO
Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan seusai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dalam kerusuhan tersebut.
Namun, Adhitya menyatakan, penembakan gas air mata itu ditempuh sesuai dengan prosedur. Dia menyebut, penembakan menjadi jalan terakhir untuk mengendalikan situasi.
Apalagi, kata Adhitya, penembakan gas air mata itu tidak dilakukan di dalam stadion, tetapi di luar yang merupakan tempat terbuka. ”Itu (penembakan) sudah melalui tahapan panjang, anggota sudah bertahan lama, tetapi suporter tak juga membubarkan diri,” katanya.