Laporan Dugaan Judi Bola Ditolak, SOS Berencana Surati Presiden
IPW meminta Polri melaksanakan program Presisi secara konsekuen dan tidak alergi dengan pelaporan rumah judi menjadi sponsor di sepak bola Indonesia.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Laporan Save Our Soccer tentang dugaan adanya klub sepak bola yang disponsori dari uang judi ditolak oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Alasannya, laporan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri. Tidak menyerah, Save Our Soccer berencana berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, melaporkan hal tersebut.
Hal itu diungkapkan Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali seusai bertemu petugas di Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023), di Jakarta. Akmal datang dengan membawa sebundel laporan tentang dugaan perjudian yang di dalamnya memuat beberapa salinan foto atau gambar yang menunjukkan dugaan perjudian tersebut.
Menurut Akmal, laporannya tersebut didasarkan pada adanya tayangan iklan nama sebuah rumah judi bola daring dalam tiga kali pertandingan sepak bola Liga 1 dengan tim yang berbeda-beda. Tidak hanya itu, kata Akmal, terdapat sebuah tim sepak bola yang diduga merupakan nama sebuah rumah judi daring.
”Ini meresahkan masyarakat karena sampai sekarang rumah judi dan segala turunannya itu, kan, dilarang di Indonesia,” kata Akmal.
Menurut Akmal, dia telah melaporkan hal tersebut ke nomor aplikasi pesan instan Kapolri. Dengan penolakan ini, Akmal pun berencana untuk menulis surat ke Presiden Joko Widodo.
”Saya kalau perlu surati Presiden setelah ini. Saya sebagai warga negara ingin lapor ke Bareskrim. Itu saja,” kata Akmal.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan Satgas Antimafia Bola berupa indikasi adanya kecurangan yang dilakukan perangkat pertandingan. Satgas masih mendalami indikasi tersebut.
Sementara itu, Erick berharap agar proses hukum yang dilakukan Satgas Antimafia Bola dilakukan secara transparan dengan dilandaskan pada data dan fakta. Erick pun menilai kepolisian serius untuk memberantas mafia sepak bola.
Secara terpisah, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyayangkan penolakan terhadap laporan dugaan judi daring dalam sepak bola tersebut. Menurut Sugeng, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
”IPW meminta Polri melaksanakan program Presisi secara konsekuen dan tidak alergi dengan pelaporan rumah judi menjadi sponsor di sepak bola Indonesia,” kata Sugeng.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penolakan laporan yang disampaikan Koordinator Save Our Soccer tersebut. Dia memastikan akan memberi informasi jika ada perkembangan lebih lanjut.