logo Kompas.id
OlahragaWapres: Naik Banding Bisa Jadi...
Iklan

Wapres: Naik Banding Bisa Jadi Solusi Jika Vonis Dinilai Tidak Penuhi Rasa Keadilan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi vonis terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dua terdakwa bahkan dibebaskan. Terkait hal itu, banding bisa menjadi solusi.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 2 menit baca
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika memberikan keterangan pers di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika memberikan keterangan pers di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

LOMBOK, KOMPAS - Menanggapi vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan dari kewenangan pengadilan tersebut. Namun, Wapres menyatakan bahwa masih ada proses naik banding apabila putusan dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

Editor:
YULVIANUS HARJONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000