Wapres: Naik Banding Bisa Jadi Solusi Jika Vonis Dinilai Tidak Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi vonis terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dua terdakwa bahkan dibebaskan. Terkait hal itu, banding bisa menjadi solusi.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·2 menit baca
LOMBOK, KOMPAS - Menanggapi vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan dari kewenangan pengadilan tersebut. Namun, Wapres menyatakan bahwa masih ada proses naik banding apabila putusan dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).
Menurut Wapres, proses konstitusional sebaiknya terus berjalan sesuai aturan yang ada. “Jadi, karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintevensi. Karena itu, biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” kata Ma'ruf.
Dari Malang, Jawa Timur, seperti diberitakan Jumat (17/3/2023), keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa terhadap vonis ringan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Mereka meminta jaksa menempuh upaya hukum banding ataupun kasasi.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai mencederai rasa keadilan dan mengecewakan keluarga korban. Vonis itu tidak sebanding dengan jumlah korban. Tragedi 1 Oktober 2022 itu merenggut 135 jiwa dan mencederai lebih dari 600 orang.
Majelis hakim PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan. Sementara dua polisi, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Pekan lalu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan kepada Ketua Pantia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Haris dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suko divonis 1 tahun penjara. Vonis terhadap kelima orang itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Haris dan Suko dituntut 6 tahun 8 bulan, sedangkan anggota polisi 3 tahun penjara.
”Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jatim agar menempuh upaya hukum banding. Yang vonis dua orang sipil (Haris dan Suko) sudah dinyatakan banding dua hari lalu,” ujar Anjar Nawan Yusky, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Jumat (17/3/2023).