logo Kompas.id
OlahragaVonis Dua Terdakwa Gagal...
Iklan

Vonis Dua Terdakwa Gagal Hadirkan Keadilan

Hukuman ringan dijatuhkan kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Hukuman itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi 135 korban jiwa tragedi itu. Proses hukum kasus itu belumlah optimal.

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR, BAHANA PATRIA GUPTA
· 3 menit baca
<i>Security officer</i> Arema FC, Suko Sutrisno, bersujud syukur seusai pembacaan vonis yang diberikan kepadanya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Suko. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Security officer Arema FC, Suko Sutrisno, bersujud syukur seusai pembacaan vonis yang diberikan kepadanya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Suko. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

SURABAYA, KOMPAS — Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan bekas petugas keamanan klub, Suko Sutrisno, dinilai gagal menghadirkan rasa keadilan bagi 135 korban jiwa tragedi itu. Meskipun demikian, hukuman tersebut setidaknya bisa menjadi preseden positif keterlibatan hukum negara dalam kasus pidana di ranah olahraga, terutama sepak bola.

Dalam sidang Kamis (9/3/2023), Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi bersama anggota majelis hakim, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, menilai kedua terdakwa itu lalai sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dan 674 lainnya terluka seusai menyaksikan laga sepak bola Arema kontra Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Editor:
YULVIANUS HARJONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000