Organisasi Anti-doping Menggencarkan Edukasi Zat yang Dilarang Dikonsumsi Atlet
IADO berupaya untuk menjalin kerja sama dengan seluruh cabang olahraga nasional. Hal ini untuk mendorong edukasi antidoping dan target ”zero doping”.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Anti-doping Indonesia atau IADO bekerja sama dengan seluruh pengurus cabang olahraga untuk menggencarkan edukasi terkait zat-zat yang dilarang dikonsumsi atlet. Kali ini, IADO menggandeng Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia (PB Perpani) untuk mendorong upaya tersebut. Tantangan selanjutnya adalah memastikan agar para atlet dapat mengerti serta patuh akan aturan anti-doping.
Pada Rabu (8/3/2023), Sekretaris Jenderal IADO Eka Wulan Sari bersama Wakil Sekretaris Jenderal I PB Perpani Kuswahyudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) . Ini sekaligus meresmikan kerja sama mereka untuk program edukasi anti-doping yang akan dilakukan IADO kepada atlet, pelatih, dan tenaga pendukung dalam cabang olahraga panahan.
”Penandatanganan MoU ini memasukkan Perpani dalam beberapa cabang olahraga yang sudah bekerja sama dengan IADO. Kami harapkan, hubungan ini akan mendorong pelaksanaan program-program anti-doping dapat berjalan dengan baik,” ujar Eka pada sambutannya dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Panahan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Eka menjelaskan, program edukasi akan memberikan pemahaman kepada atlet untuk memahami prinsip anti-doping secara menyeluruh. Sebab, dalam kebanyakan kasus, para atlet tidak memahami bahwa status doping tetap akan diberikan Agensi Anti Doping Dunia (WADA) apabila melanggar aturan meskipun tidak mengonsumsi zat-zat yang dilarang. Hal ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan supaya para atlet terhindar dari status pelanggaran tersebut.
Aturan yang dimaksud Eka tercantum dalam 11 Pelanggaran Doping (ADRVs) yang mesti dipatuhi oleh atlet pelatih, dan tim pendukung. Dimulai dari terdeteksinya zat terlarang dalam darah atau urine (presence), percobaan dan penggunaan zat terlarang atau metode terlarang (use), mengelak atau menolak pengecekan (evasion), keberadaan sulit ditemukan (whereabouts failures), serta menyabotase upaya kontrol doping (tampering).
Selanjutnya, memiliki zat terlarang tanpa keterangan yang jelas (possession), memperdagangkan atau mencoba menjual zat terlarang atau metode terlarang (trafficking), dan memberikan atau mencoba memberi zat terlarang kepada atlet (administration to an athlete). Lalu, upaya apa pun yang mendukung kegiatan melanggar (complicity), memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang dilarang (prohibited association), serta menghalangi atau mengancam upaya pelaporan kepada pihak berwenang (discourage or retaliate).
Kendala dan tantangannya di situ. Banyak atlet belum mengetahui tentang peraturan-peraturan ini. Padahal, melanggarnya dapat menyebabkan kegagalan berlomba atau malah pencabutan gelar dan medali. Kami berharap, semakin banyak atlet mulai memperhatikan ini.
”Kendala dan tantangannya di situ. Banyak atlet belum mengetahui tentang peraturan-peraturan ini. Padahal, melanggarnya dapat menyebabkan kegagalan berlomba atau malah pencabutan gelar dan medali. Kami berharap, semakin banyak atlet mulai memperhatikan ini. Untuk itu, kami mendorong agar semua cabang olahraga untuk bekerja sama dengan IADO,” kata Eka.
Sampai saat ini, sudah ada 13 organisasi, komite, dan pengurus cabang olahraga yang menandatangani nota kesepahaman dengan IADO. Pada 2022, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (NOC), dan Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPC) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan IADO.
Pengurus cabang olahraga seperti Persatuan Rugby Union Indonesia (PRUI), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI), dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) juga sepakat dengan kerja sama itu. Pengurus Besar Wushu Indonesia (PBWI), Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dan Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) juga menyatakan komitmen mereka.
Awal tahun 2023 ini, MoU dengan IADO mendapatkan tiga tanda tangan baru oleh Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi), Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), serta Perpani. Kuswahyudi selaku salah satu Pengurus Besar Perpani mengatakan, penandatanganan ini merupakan komitmen pihaknya untuk taat dan patuh terhadap aturan mengenai zat-zat terlarang yang diatur WADA dan IADO.
”Kami ingin para atlet panahan di Indonesia dapat menuju ke nol doping. Jadi, di semua event, baik nasional maupun internasional, kami ingin para pemanah kami bebas dari kasus-kasus doping. Tentu dengan kerja sama ini, IADO akan membantu kami dengan memberikan tindakan preventif untuk itu,” kata Kuswahyudi.
Ia menambahkan, edukasi anti-doping adalah salah satu kewajiban atlet untuk dapat berlaga dalam pertandingan internasional. Untuk itu, atlet perlu memiliki sertifikasi edukasi anti-doping yang dapat diberikan IADO. Sertifikasi ini akan didapati atlet setelah mendapat didikan tersebut. IADO juga akan membantu Perpani dan cabang olahraga lain untuk menginformasikan terkait ketentuan terbaru yang diatur oleh WADA.
Kuswahyudi berharap, upaya untuk mencapai target nol doping juga disadari oleh cabang olahraga yang lain. Hal ini untuk mendorong agar prestasi dan kemenangan yang dicetak oleh atlet-atlet Indonesia murni dilakukan tanpa kecurangan atau mengandalkan zat-zat terlarang. Untuk itu, komitmen untuk anti-doping perlu ada pada setiap atlet, pelatih, tim pendukung, dan pengurus.
”Kita ingin agar atlet kita berada pada standar maksimum yang ditetapkan secara internasional terkait anti-doping. Atlet kita juga akan bertanding dengan rasa percaya diri, tanpa merasa cemas terkait doping,” katanya.