logo Kompas.id
OlahragaSuporter Harus Terorganisasi...
Iklan

Suporter Harus Terorganisasi dan Berbadan Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan melindungi hak dan kewajiban setiap suporter olahraga. Pelindungan itu bisa didapatkan jika kelompok suporter berbadan hukum.

Oleh
STEPHANUS ARANDITO
· 4 menit baca
Suporter Persebaya yang dikenal dengan julukan Bonek” memberikan dukungan untuk tim kebanggaannya saat Persebaya melawan Persija dalam Shopee Liga 1 2019 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (24/8/2019).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Suporter Persebaya yang dikenal dengan julukan Bonek” memberikan dukungan untuk tim kebanggaannya saat Persebaya melawan Persija dalam Shopee Liga 1 2019 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (24/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Perkumpulan suporter dari berbagai macam cabang olahraga di Indonesia diusulkan untuk berbentuk badan hukum agar bisa berdaya mengembangkan kreativitas selain kegiatan mendukung atlet kebanggaannya. Perkumpulan suporter yang terkoordinasi ini juga memudahkan edukasi dan koordinasi untuk menciptakan pertandingan yang aman dan nyaman.

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak dan kewajiban setiap suporter olahraga. Tepatnya pada pasal 55 ayat 2 yang menyebut setiap suporter olahraga harus membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Editor:
JOHANES WASKITA UTAMA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000