Aremania Surati Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Aremania, kelompok suporter Arema FC, berkirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang. Ada sekitar 500 lembar surat yang meminta Jokowi mengawal kasus itu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS-Kelompok suporter Arema FC, aremania, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan ratusan lainnya terluka. Mereka berharap Presiden ikut membantu mengawal proses hukum yang kini tengah berjalan.
Surat dikirim melalui Kantor Pos Malang di Jalan Merdeka Selatan, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Sebelum menyerahkan amplop surat ke pihak PT Pos Indonesia, ratusan aremania lebih dulu melakukan long march sekitar dua kilometer dari Stadion Gajayana.
Surat-surat yang dikirim menggunakan amplop putih dan coklat itu berisi suara dan keresahan aremania serta korban Tragedi Kanjuruhan dalam melihat penanganan kasus. Hampir 50 hari pascatragedi, penyidik kasus itu baru menetapkan enam orang tersangka. Hal ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Keenam nama yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka kasus itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi III Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarman, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Firman, salah satu Aremania, berharap Presiden Jokowi mengetahui suara-suara dan keresahan warga Malang, melalui surat yang dikirimkan tersebut. Menurut dia, ada sekitar 500 lembar surat yang dikirim ke Presiden dan jumlahnya diperkirakan bakal bertambah. “Kami juga berharap Presiden mengawal dan mengawasi proses hukum Tragedi Kanjuruhan,” katanya.
Kepala Kantor Pos Malang Achmad Ridwan, yang menemui aremania, mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat tersebut ke Istana Negara Jakarta. Butuh waktu dua hari surat itu sampai di tempat tujuan. Sejumlah upaya telah dilakukan aremania maupun keluarga korban bersama pendamping dan tim advokasi. Tidak hanya menggelar aksi damai dan melaporkan kasus pidana--terkait dugaan tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal--ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, tetapi mereka juga berangkat ke Jakarta.
Sebanyak 80 orang perwakilan keluarga korban dan aremania, Rabu (16/11) bertolak dari Malang ke Jakarta. Mereka berusaha mencari keadilan, antara lain dengan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi II DPR, Komisi Nasional Perempuan dan Anak, serta Bareskrim Polri.
Saat dihubungi dari Malang, anggota Tim Advokasi Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, yang tengah berada di Jakarta, mengatakan, hari ini pihaknya beraudiensi ke beberapa lembaga negara. Mereka terbagi dalam beberapa kelompok dan masing-masing beraudiensi dengan lembaga berbeda.
“Yang baru selesai di KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Habis ini kami bergeser ke Ombudsman. Sedangkan di Komnas HAM masih berlangsung. Yang ke Bareskrim Polri kemungkinan besok pagi,” ujarnya, Kamis sore.
Selama di KPAI, menurut Anjar, pihaknya menyampaikan bahwa banyak anak yang menjadi korban tragedi yang terjadi awal Oktober lalu itu. Pihaknya juga menyampaikan kritik karena hampir dua bulan lembaga ini belum hadir langsung ke Malang. Mereka hanya membuka hotline.
“Sementara untuk persoalan anak yang luka dan meninggal dunia tidak mungkin menunggu pengaduan dari masyarakat. Harus proaktif, apalagi jelas korbannya anak-anak. Kami juga menyampaikan harus ada pendampingan dan proses rehabilitasi psikis terhadap anak karena banyak dari mereka yang trauma,” ucapnya.
Menurut Anjar, pihaknya juga akan melapor ke Bareskrim Polri. Materi laporan itu adalah terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juga terkait korban luka (Pasal 351, 353, 354 KUHP), dalam kasus Kanjuruhan.
Selain itu, ada juga laporan terkait perlindungan anak mengingat banyak anak yang luka maupun meninggal (Pasal 76c juncto 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan anak). “Tadi kami minta dari KPAI ikut mengawal dan mendampingi ke Mabes Polri. Jadi, harus ada advokasi dari KPAI,” katanya.
Sebelumnya, empat keluarga korban Kanjuruhan juga sudah melapor ke Polres Malang terkait Pasal 338 dan 340 KUHP. Menanggapi laporan itu, Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan kuasa hukum dan Sekretaris Bersama (Sekber) Aremania terkait proses penanganan perkara.
Kholis pun berharap Sekber Aremania bisa bekerjasama menghadirkan saksi atau korban yang nanti dibutuhkan keterangannya, termasuk menyampaikan bukti yang ada.