logo Kompas.id
OlahragaKomnas HAM Tetapkan Adanya...
Iklan

Komnas HAM Tetapkan Adanya Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dan indikasi tindak pidana dalam peristiwa Kanjuruhan. Komnas HAM pun menuntut agar pihak-pihak terkait mau bertanggung jawab.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 4 menit baca
Ratusan aremania berunjuk rasa di depan Kejari Kota Malang terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (31/10/2022)
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Ratusan aremania berunjuk rasa di depan Kejari Kota Malang terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (31/10/2022)

JAKARTA, KOMPAS - Komnas HAM menetapkan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Pelanggaran HAM atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka tersebut terjadi akibat praktik tata kelola sepak bola di Indonesia yang tidak mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Dalam konferensi pers itu, Komnas HAM menyebut ada tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober lalu. Ketujuh pelanggaran HAM itu adalah penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak rasa aman, hak perlindungan anak, dan pelanggaran atas businessandhumanright atau mementingkan bisnis tanpa mempertimbangkan aspek HAM.

Editor:
YULVIANUS HARJONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000