Sebanyak 20 korban selamat tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka bersedia memberi kesaksian, tetapi khawatir dengan keselamatan diri.
Oleh
Christina Mutiarani Jeinifer Sinadia
·3 menit baca
CHRISTINA MUTIARANI JEINIFER SINADIA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberi keterangan saat konferensi pers mengenai Tragedi Kanjuruhan, secara virtual, Kamis (13/10/2022) di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 20 korban selamat tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Mereka adalah korban yang bersedia memberikan kesaksian untuk mengungkap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Per hari ini, terdapat 20 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Permohonan tersebut datang dari korban tragedi Kanjuruhan yang enam di antaranya perempuan dan 14 laki-laki,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Maneger menyampaikan, berdasarkan keterangan pemohon, tidak ada informasi ancaman dari pihak mana pun. Namun, para pemohon mengkhawatirkan keselamatan diri mereka dalam upaya membantu pihak berwajib, untuk mengungkap penyebab tragedi yang menewaskan sedikitnya 132 orang itu.
“Apabila dilihat dari rentang usia, tiga di antaranya korban anak-anak atau pelajar dan 17 korban usia dewasa. Dari 20 orang yang memohon untuk dijadikan terlindung ini, dua orang di antaranya sudah ada berita acara pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Maneger pada konferensi pers yang digelar secara virtual itu.
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Kronologi singkat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memaparkan kronologi singkat dari tragedi Kanjuruhan. Ia memutar sejumlah video yang mereka sebut video 16.26. Angka tersebut merujuk pada durasi video yakni 16 menit 26 detik.
Melalui rangkaian video yang diputar, LPSK menetapkan beberapa keterangan fakta. Salah satunya, pukul 22.00 WIB atau satu menit setelah peluit panjang berbunyi, pasukan pengamanan yang menjaga tribune timur bergeser ke utara. Petugas keamanan atau steward dan aparat berseragam tidak berada pada posisi seharusnya yakni mengitari area pembatas antara penonton dan lapangan.
Fakta lainnya ialah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang mengakui tidak mengetahui aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Dalam rencana pengamanan (Renpam), LPSK menemukan, tidak adanya uraian tentang alat keamanan apa saja yang bisa digunakan atau dilarang untuk digunakan, termasuk penggunaan gas air mata.
Begitu pula dalam arahan Kapolres. hanya ada larangan penggunaan senjata api dan dilarang melakukan kekerasan yang sifatnya eksesif atau berlebihan.
Petugas membawa jenazah korban dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan untuk dimasukkan ke dalam ambulance di depan RS Wava Husada Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/20/2022).
Edwin juga memaparkan sejumlah kesaksian para korban yang sudah bisa dimintai keterangan. "Ada yang mengalami dua kali penolakan dari oknum aparat ketika hendak memasukkan korban lainnya ke dalam ambulans Polri. Ada yang dipukul oknum aparat saat membawa korban lainnya ke ambulans. Ada pula yang mengatakan, ambulans yang dia tumpangi tertimpa tabung gas air mata saat membawa enam korban, salah satunya korban meninggal berusia anak-anak," kata Edwin.
Berdasarkan keterangan fakta dan kesaksian itu, LPSK memberikan saran proses hukum dan saran rumusan dugaan tindak pidana. Salah satu saran rumusan dugaan pidana mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama. Itu karena adanya tindakan penganiayaan terhadap orang dan/atau barang yang menyebabkan korban luka maupun kerusakan barang seperti mobil, termasuk kendaraan milik masyarakat.
LPSK juga mengambil kesimpulan awal, di antaranya adalah penyelenggara pertandingan tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra-pertandingan, sehingga diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Selanjutnya, penyelenggara pertandingan dinilai tidak mematuhi peraturan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan aparat keamanan juga dinilai tidak mematuhi peraturan FIFA.
Kesimpulan lainnya terkait fasilitas stadion, penanganan terhadap korban, dan pelaksanaan pengamanan. Kemudian LPSK memberikan beberapa rekomendasi yang tentu bisa menjadi acuan bagi pemerintah, otoritas olahraga, dan aparat keamanan.
Ada yang dipukul oknum aparat saat membawa korban lainnya ke ambulans.
CHRISTINA MUTIARANI JEINIFER SINADIA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (13/10/2022).
Sebagai salah satu pihak yang turut dimintai keterangan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, yang dipaparkan saat ini bukanlah hasil akhir.
“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan interim report (laporan sementara). Kami (LPSK) belum selesai melakukan investigasi dan asesmen kepada para saksi dan korban. Di sana (di Malang), masih ada tim LPSK yang siap sedia di posko untuk melayani korban dan saksi,” kata Hasto.