Komnas HAM menyampaikan hasil temuan awalnya tentang tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Malang. Hasil temuan itu mengindikasikan adanya pelanggaran HAM.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Komnas HAM menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Malang, saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. Laporan lengkap hasil temuan Komnas HAM akan disampaikan setelah Komnas HAM memperoleh keterangan lengkap dari pihak-pihak terkait.
Komnas HAM menerima informasi awal tentang peristiwa kerusuhan yang terjadi seusai laga sepak bola Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, yang menyebabkan 132 orang tewas. Informasi itu ditanggapi dengan menyelidiki dan memantau kejadian tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022), Komnas HAM menyatakan, fokus utama dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan adalah menyoroti berbagai kekerasan dan jumlah korban yang begitu besar. Pada 2-10 Oktober, tim pemantauan dan penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti. Dokumen dan barang bukti tersebut di antaranya dokumen kepolisian, dokumen data korban meninggal dan luka-luka, serta sejumlah video dan foto yang didapatkan dari saksi dan korban.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan temuan mereka, penembakan gas air mata dilakukan oleh pasukan Brimob dan Sabhara yang bertugas mengamankan laga tesebut. Gas air mata pertama kali ditembakkan ke arah tribune selatan sekitar pukul 22.08 WIB.
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Mohammad Choirul Anam tengah menunjukkan foto bukti ukuran pintu kecil tribune yang terbuka, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
”Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, khususnya gas air mata yang ditembakkan ke tribune,” kata Choirul.
Aksi itu memicu kepanikan penonton yang kemudian mengakibatkan banyak korban meninggal dunia. Saat ini, Komnas HAM tengah menguji kandungan yang ada dalam gas air mata tersebut di laboratorium.
Komnas HAM mengklaim mereka memiliki video kunci yang belum pernah terpublikasikan. Berdasarkan keterangan Komnas HAM, video tersebut didapatkan dari salah seorang korban yang meninggal.
Terkait suporter, Komnas HAM menemukan bahwa turunnya suporter ke lapangan bukan untuk menyerang, melainkan untuk memberikan dukungan terhadap pemain Arema. Komnas HAM mencatat, antara 14 hingga 20 menit seusai peluit panjang dibunyikan, kondisi stadion masih kondusif.
”Hal itu terkonfirmasi. Kami mendapatkan informasinya demikian,” ujar Choirul.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat memberikan penjelasan ketika bersama anggota tim Komnas HAM yang melakukan penyelidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang menggelar keterangan pers di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Selain temuan tentang penembakan gas air mata, Komnas HAM juga menyoroti tentang kapasitas stadion, pencetakan tiket yang berlebihan, jalannya pertandingan yang tetap dilakukan malam hari, dan jalur evakuasi stadion.
Komnas HAM menemukan bahwa pintu tribune 10, 11, 12, 13, dan 14 telah terbuka meskipun pintu yang terbuka adalah pintu kecil. Pintu kecil tersebut memiliki lebar 150 cm dan tinggi 180 cm atau setara dua orang.
Hal itu terkonfirmasi. Kami mendapatkan informasinya demikian.
Temuan itu juga didapatkan dari video yang diklaim oleh Komnas HAM sebagai salah satu video kunci. ”Termasuk yang jadi perdebatan di balik Pintu 13. Pintu 13 terbuka, tapi kecil,” ujar Choirul.
Kecilnya ukuran pintu tersebut mengakibatkan para penonton yang hendak keluar menjadi menumpuk. Para penonton yang menumpuk di satu titik tersebut selain matanya pedas, juga mengalami sesak napas hingga akhirnya banyak korban berjatuhan. Tentang adanya anggapan bahwa pintu tertutup, menurut Komnas HAM, tumpukan para penonton di sekitar pintu menyebabkan pintu tersebut terlihat tertutup.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menunjukkan gambar grafis kapasitas ideal Stadion Kanjuruhan saat bersama anggota tim Komnas HAM yang melakukan penyelidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, menggelar keterangan pers di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
”Mereka yang bisa melihat (pintu terbuka), rata-rata menjadi korban,” ujar Choirul.
Komnas HAM akan memanggil PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan pihak stasiun televisi untuk dimintai keterangan pada Kamis (13/10). Keterangan dari ketiga pihak tersebut akan menentukan laporan atas hasil temuan Komnas HAM atas tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
”Kami mengagendakan permintaan keterangan terhadap Direktur PT LIB, Direktur Utama Indosiar sebagai broadcaster, ahli hukum olahraga, dan PSSI, kami rencanakan besok. Kami berharap semua pihak yang kami rencanakan untuk permintaan keterangan besok bisa bekerja sama dengan kami untuk membuat terangnya peristiwa,” kata Choirul.
Hasil temuan lapangan ini belum bisa dipublikasikan secara lengkap karena Komnas HAM masih menunggu keterangan dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan stasiun televisi yang menyiarkan laga. ”Ini bergantung kepada PSSI, PT LIB, dan broadcast. Ketika mereka memenuhi undangan Komnas, kami akan memenuhi laporan itu. Kalau mereka menunda-menunda, itu juga akan membuat laporan Komnas tertunda,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
PSSI melalui Ketua Tim Investigasi PSSI sekaligus Ketua Komite Wasit PSSI dan Ketua Asosiasi Provinsi Jawa Timur Ahmad Riyadh, seperti dikutip Kompas, Rabu (12/10), meyampaikan bahwa PSSI siap membuka diri agar persepakbolaan nasional lebih baik.