Keppres Disiapkan, Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Mulai Bekerja
Presiden Jokowi memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk mengungkap fakta di balik tragedi Kanjuruhan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tragedi Kanjuruhan mulai bekerja setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pada Selasa (4/10/2022) ini. Diharapkan, tim pencari fakta terkait kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sudah dapat mengambil kesimpulan paling lambat satu bulan ke depan.
”Saya baru saja melapor ke Bapak Presiden (Jokowi) terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa pagi.
Target penyelesaian selama satu bulan ditetapkan karena masalah besar terkait kerusuhan di Kanjuruhan tersebut sebenarnya sudah diketahui. ”Tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan, mungkin, tidak sampai satu bulan. Dan untuk itu, keppres (keputusan presiden)-nya akan dikeluarkan hari ini sehingga kami punya dasar untuk rapat,” ujarnya.
Tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud pun menjelaskan alasan harus ada keppres. ”Kenapa itu harus dengan keppres? (Hal ini) karena di setiap institusi juga mempunyai tim investigasi sendiri. Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah keppres ini,” kata Mahfud.
Saat ini saja, menurut Mahfud, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) telah memiliki tim untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan. ”Itu bagus untuk menyelidiki (tragedi Kanjuruhan) itu agar terang, lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenko Polhukam, (di) tim yang dibentuk oleh Presiden,” ujarnya.
Tim pencari fakta akan mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana pada Selasa malam ini. Rapat, di antaranya, membahas tugas tim pencari fakta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam keppres. Selain itu, juga memetakan dan mengidentifikasi masalah sekaligus membagi tugas.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tim pencari fakta akan melihat langsung lokasi kerusuhan serta memintai keterangan dari sejumlah saksi. ”Kami akan menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, jaringannya dengan siapa kok bisa, apa namanya, jadwal pertandingan yang diusulkan sore kok tetap di malam. Kan, itu ada jaringan-jaringan. Ada jaringan bisnis, ada periklanan, dan sebagainya. Ya, nanti kami lihat,” ujar Mahfud.
Tim pencari fakta juga akan mengumpulkan data dan fakta serta keterangan dari sejumlah lembaga seperti Polri dan FIFA. Selain itu, juga mempelajari sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pertemuan dengan Presiden juga membahas santunan untuk korban kerusuhan Kanjuruhan sebesar Rp 50 juta per orang. Menurut rencana, Presiden Jokowi akan menyerahkan santunan tersebut kepada keluarga korban pada Kamis nanti.
Sebelumnya, saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/10/2022), Presiden Jokowi menuturkan telah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI M Iriawan untuk mengevaluasi menyeluruh penyelenggaraan pertandingan sepak bola dan juga prosedur pengamanannya.
”Khusus kepada Kapolri saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Presiden.