Polisi Buru Pelaku Pembakaran Fasilitas Stadion Persiraja
Terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian, Zulfikar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, dia mengajak semua pihak di Aceh untuk mendukung dan menyelamatkan Persiraja.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pertandingan antara Persiraja Banda Aceh dan PSMS Medan pada Senin (5/9/2022) malam di Stadion Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, gagal dilaksanakan karena lampu stadion tidak berfungsi. Penonton yang kecewa karena telah membeli tiket protes hingga membakar fasilitas stadion. Kini, polisi mendalami penyebab lampu tidak menyala dan memburu siapa pembakar fasilitas stadion.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Selasa (6/9/2022), menuturkan, penyidik telah meminta keterangan dari panitia pertandingan termasuk presiden klub. Penyidik menduga pelaksana tidak siap menggelar pertandingan yang berakhir ricuh.
”Intinya, kami akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah periksa tujuh saksi terkait insiden tersebut,” ujar Winardy.
Pertandingan Liga 2 mempertemukan Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan di Stadion Dimurthala. Menjelang pertandingan, lampu penerangan stadion padam. Nyaris 1 jam lampu tidak kunjung menyala.
Stadion berkapasitas 10.000 orang itu penuh. Penonton kecewa lantaran pertandingan ditunda karena penerangan tidak berfungsi. Genset pembangkit listrik disebut mengalami kerusakan.
Tidak jelas siapa yang mengomando penonton masuk ke lapangan lalu membakar jaring gawang, papan iklan, dan kursi ofisial. Saling lempar tidak terhindarkan. Panitia pertandingan kewalahan menenangkan kondisi. Sementara tim PSMS Medan segera keluar dari stadion menuju penginapan.
Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa sehingga bertindak anarkis disertai pembakaran fasilitas stadion.
”Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa sehingga bertindak anarkis disertai pembakaran fasilitas stadion,” kata Winardy.
Winardy mengatakan, selain memburu pelaku pembakaran, polisi juga memeriksa panitia. Jika ditemukan kelalaian, panitia berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara oknum penonton yang membakar akan dikenai tambahan Pasal 201 Ayat (1) KUHP.
Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar mengatakan, sebelum pertandingan digelar, kesiapan mesin genset dan fasilitas pendukung telah diuji coba. Zulfikar mengatakan tidak menduga mesin akan bermasalah menjelang laga berjalan.
”Kepastian penyebab (kerusakan genset) sedang didalami oleh kepolisian. Sebelum hasil penyelidikan keluar, kami berharap PT Liga Indonesia Baru tidak mengeluarkan (sanksi),” kata Zulfikar.
Persiraja meminta pertandingan digelar pada malam hari agar tidak mengganggu jadwal ibadah shalat Magrib. Namun, pascaperistiwa itu, ada kemungkinan jadwal pertandingan akan diubah ke sore hari.
Persiraja dinyatakan kalah 0-3 karena pertandingan gagal dijalankan. Namun, sanksi lain belum diputuskan oleh PT LIB.
”Ini jadi bahan evaluasi bagi manajemen untuk mempersiapkan pertandingan dengan lebih baik. Kami juga minta maaf kepada warga Aceh atas kejadian yang sangat memalukan ini,” kata Zulfikar.
Terhadap penonton yang telah membeli tiket, manajemen tidak akan mengembalikan uang. Namun, pada pertandingan selanjutnya akan digratiskan untuk semua penonton.
Terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian, Zulfikar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, dia mengajak semua pihak di Aceh untuk mendukung dan menyelamatkan Persiraja.