Satgas Menanti SK Perpanjangan untuk Selesaikan Tugas Investigasi
Setelah membantu LADI lepas dari sanksi WADA pada 2 Februari 2022, Satgas Sanksi WADA masih menyisakan tugas menginvestigasi penyebab timbulnya sanksi. Namun, mereka terganjal SK masa tugas yang berakhir 18 Januari 2022.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah membantu Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang direformasi menjadi Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) lepas dari sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) per 2 Februari 2022, Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA sejatinya masih menyisakan tugas untuk menginvestigasi penyebab timbulnya sanksi tersebut.
Namun, mereka belum bisa memulai tugas yang berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo itu karena terganjal surat keputusan (SK) masa tugas yang berakhir 18 Januari lalu.
Satgas Sanksi WADA berharap pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) segera mengeluarkan SK perpanjangan masa tugas. Tujuannya, agar mereka memiliki landasan hukum untuk berkoordinasi dengan aparat hukum terkait, terutama dari kepolisian.
”Untuk melakukan investigasi, kami harus mendapatkan surat pengantar ataupun SK tugas dari Pak Menpora (Zainudin Amali). Kami tidak mungkin berkoordinasi dengan aparat hukum tanpa ada surat tersebut. Sebab, investigasi ini, kan, berkaitan dengan hukum. Jadi, kami butuh juga surat pengantar atau SK tugas sebagai dasar hukum kami melakukan investigasi,” ujar Ketua Satgas Sanksi WADA sekaligus Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari, saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Okto mengatakan, sejauh ini, pihaknya melalui Sekretaris Satgas Sanksi WADA sekaligus Tenaga Ahli Menpora, Gatot S Dewa Broto, sedang menyiapkan laporan pertanggungjawaban selama Satgas Sanksi WADA bekerja sejak dibentuk 18 Oktober 2021 hingga berakhir masa tugas 18 Januari 2022. Sesuai diktum keempat Keputusan Menpora Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Sanksi WADA per 18 Oktober 2021, Satgas Sanksi WADA melaksanakan tugasnya selama tiga bulan sejak ditetapkan keputusan tersebut.
Kendati demikian, tanpa menunggu perpanjangan masa tugas, Satgas Sanksi WADA tetap bekerja. Setidaknya, sesudah LADI resmi lepas dari sanksi WADA per 2 Februari lalu, mereka ikut mengoordinasikan proses transformasi LADI menjadi IADO pada acara peresmian yang dipimpin Menpora pada 4 Februari.
Akan tetapi, merujuk diktum kedua Keputusan Menpora No 74/2021 tersebut, fungsi Satgas Sanksi WADA tidak berhenti sampai di situ. Di samping menyelesaikan sanksi, mereka jug diminta melakukan investigasi. Hal itu sesuai instruksi Presiden tak lama setelah LADI dijatuhi sanksi oleh WADA, yakni meminta kejadian tersebut diinvestigasi penyebabnya dan semua hasilnya mesti diumumkan kepada publik atau tidak boleh ditutup-tutupi.
Jadi, tugas kami sebetulnya belum selesai. Salah satu instruksi Pak Presiden, yaitu minta diinvestigasi penyebab sanksi tersebut. Karena ini terkait urusan hukum, kami butuh aspek legalnya, yakni surat pengantar atau SK perpanjangan masa tugas.
”Jadi, tugas kami sebetulnya belum selesai. Salah satu instruksi Pak Presiden, yaitu minta diinvestigasi penyebab sanksi tersebut. Karena ini terkait urusan hukum, kami butuh aspek legalnya, yakni surat pengantar atau SK perpanjangan masa tugas. Yang jelas, kalau diminta lanjut, kami akan teruskan tugas tersisa. Kalau tidak, kami berhenti sampai di sini. Tapi, kami tetap berkomitmen membantu kalau dibutuhkan,” tutur Okto.
Menunggu arahan Menpora
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Chandra Bhakti menuturkan, mengenai SK perpanjangan masa tugas itu, pihaknya belum tahu secara detail meskipun Deputi IV terkait dengan permasalahan tersebut. Sebab, SK itu menjadi wewenang langsung Menpora. ”Kami belum tahu detail bagaimana perkembangannya. Itu harus dipastikan langsung kepada Menpora,” katanya.
Terlepas dari itu, lanjut Chandra, Menpora ingin investigasi dilakukan. Sebab, itu memang perintah Presiden. ”Sesuai yang pernah diperintahkan Presiden, beliau minta ada proses investigasi. Dan, Menpora pun berniat demikian,” ungkapnya.
Menpora dalam sejumlah pertemuan menyampaikan, setelah LADI lepas dari sanksi WADA, Satgas Sanksi WADA tetap harus melanjutkan investigasi masalah tersebut. Tujuannya, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
”Sebagaimana yang diinstruksikan Presiden, Satgas Sanksi WADA diminta memperbaiki komunikasi dengan WADA, memenuhi semua permintaan WADA, dan menginvestigasi permasalahan tersebut secara terbuka kepada publik. Kami yakin tugas investigasi itu bisa selesai dengan segera,” ujar Zainudin, dilansir laman Kemenpora.go.id.