Indonesia Terancam Sanksi WADA, Badan Antidoping Dunia
Atlet-atlet Indonesia terancam tidak bisa mengibarkan "Merah Putih" di ajang internasional, seperti Asian Games Hangzhou 2022. Itu menyusul jatuhnya sanksi WADA akibat tak patuhnya Indonesia dalam prosedur antidoping.
Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Antidoping Dunia atau WADA menyatakan Indonesia tidak patuh terkait penegakan standar antidoping sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama masa penangguhan. Lebih dari itu, atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara selain di Olimpiade.
Selain Indonesia, WADA juga memasukkan Korea Utara dan Thailand dalam daftar negara yang tidak patuh. Hal itu disampaikan WADA dalam sebuah pernyataan pada Jumat (8/10/2021) pagi WIB.
“Badan Antidoping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif," bunyi pernyataan dari WADA dikutip dari Reuters. Adapun ketidakpatuhan Thailand dikarenakan kegagalan untuk sepenuhnya menerapkan kode atau standar prosedur antidoping yang ditetapkan WADA.
Dengan demikian, Indonesia, Thailand, dan Korea Utara dinyatakan tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan regional hingga dunia selama penangguhan. Ketiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite hingga statusnya dipulihkan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.
Dampak lainnya dari keputusan WADA adalah atlet Indonesia tetap bisa bersaing di ajang internasional, tetapi tidak diperbolehkan membawa nama dan mengibarkan bendera negara selain di ajang Olimpiade.
Jika sanksi itu diterapkan, atlet-atlet Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera "Merah Putih" pada ajang SEA Games Vietnam 2021 yang tertunda dan Asian Games Hangzhou 2022. Namun, tidak dijelaskan berapa lama sanksi itu akan diterapkan.
Sanksi berat dari WADA, dalam kasus berbeda, pernah menimpa Rusia pada 2019 silam. Rusia terkena sanksi empat tahun yang dijatuhkan WADA di Lausanne, Swiss. Dalam keputusannya, WADA melarang Rusia tampil di Olimpiade dan ajang olahraga utama, juga tidak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga besar, karena dinilai memanipulasi data antidoping yang diserahkan ke penyelidik WADA awal tahun ini.
”Komite Eksekutif WADA menyetujui dengan suara bulat sepakat menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan badan antidoping Rusia untuk jangka waktu empat tahun,” ujar juru bicara WADA, James Fitzgerald.
Badan Antidoping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.(WADA)
Namun, atlet-atlet Rusia yang bersih dari doping masih bisa tampil di Olimpiade sebagai atlet netral. Pada akhirnya, sanksi terbaru memutuskan atlet-atlet Rusia masih bisa tampil di ajang olahraga internasional besar tanpa membawa bendera negaranya, seperti yang terjadi pada Olimpiade Tokyo 2020. Para atlet Rusia berlaga dengan membawa nama dan bendera Komite Olimpiade Rusia (ROC). (Reuters)