Olahraga bulu tangkis yang menjadi lumbung medali Indonesia di berbagai ajang internasional tercoreng akibat ulah segelintir pemain. BWF menjatuhkan sanksi terhadap delapan pemain bulu tangkis Indonesia.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Citra olahraga bulu tangkis Indonesia tercoreng dengan dijatuhkannya hukuman dari Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) terhadap delapan pemain bulu tangkis dari Tanah Air.
Dalam situs resmi BWF, Jumat (8/1/2021), disebutkan, delapan pemain bulu tangkis tersebut diduga melakukan pengaturan skor, memanipulasi pertandingan, dan atau perjudian dalam berbagai pertandingan bulu tangkis level bawah yang sebagian besar berlangsung di Asia hingga periode 2019.
Nama delapan pemain tersebut adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
BWF mendapat laporan mengenai kegiatan para pemain bulu tangkis tersebut melalui seorang informan (whistleblower) yang tak disebut namanya. Berdasarkan laporan dari informan itu, BWF melalui Unit Integritas mulai melakukan penyelidikan dan wawancara terhadap sejumlah pemain bulu tangkis. Penyelidikan dilakukan oleh tim yang beranggotakan tiga orang.
Selama penyelidikan, delapan pemain tersebut dilarang tampil dalam semua pertandingan sejak Januari 2020. BWF kemudian menjatuhkan hukuman, yakni tiga pemain dihukum larangan tampil seumur hidup karena menjadi koordinator dan mengatur pemain lainnya. Sementara lima pemain diskors 5-12 tahun dan denda masing-masing 3.000 dollar AS (Rp 42 juta) hingga 12.000 dollar AS (Rp 169 juta).
Sesuai aturan yang berlaku, delapan pemain tersebut berhak mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) maksimal 21 hari setelah pemberitahuan keputusan.
Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur.
PP Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) melalui pernyataan pers menyatakan, delapan pemain bulu tangkis tersebut bukan pemain Pelatnas. ”Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur,” kata Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI Broto Happy.
Broto Happy menjelaskan, delapan pemain itu melakukan tindakan yang mencederai sportivitas pada 2015 hingga 2017. Saat itu mereka juga tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni Pelatnas Cipayung.
"PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet, seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil,” kata Broto Happy. (*)