Untuk pertama, PON akan dilaksanakan di dua provinsi. Kemenpora menetapkan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON 2024. Kedua daerah diharapkan bisa membangun arena berskala dunia agar bisa terus dimanfaatkan.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga resmi menetapkan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional XXI 2024. Kedua provinsi diharapkan bersinergi dan menghilangkan ego daerah demi kelancaran persiapan.
”SK (surat keputusan) ini menjadi pegangan agar aturan tidak abu-abu. Ini juga mengantisipasi perselisihan kedua daerah. Saya ingatkan dari sekarang, jangan sampai ada ego di antara dua daerah karena ini akan menjadi masalah. Kedua daerah adalah setara,” ujar Menpora Zainudin Amali seusai menyerahkan SK Menpora RI Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah PON 2024, Kamis (19/11/2020).
Zainudin mengatakan, potensi perselisihan kedua daerah mungkin terjadi. Berkaca dari peristiwa yang pernah terjadi, antarkabupaten dalam satu provinsi saja bisa berselisih, apalagi antarprovinsi. Hal itu bisa menyebabkan persiapan terganggu. ”Kalau ini sampai terjadi, akan mengganggu persiapan PON 2024 yang sudah tak lama lagi,” katanya.
Terlepas dari itu, dengan diserahkannya SK tersebut, Zainudin meminta kedua daerah segera melakukan percepatan untuk mempersiapkan segala kebutuhan PON 2024. Khususnya untuk arena, Zainudin berharap pembangunannya menggunakan konsultan dan kontraktor yang memang paham dunia olahraga.
Pembangunan arena diharapkan pula berstandar internasional. Tujuannya agar arena-arena yang dibangun bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang. Selain itu, kalau ada ajang nasional ataupun internasional, arena-arena itu siap untuk segera digunakan tanpa harus melakukan renovasi lagi.
Mumpung masih awal, pembangunan arena harus betul-betul mengikuti standar yang ada dan kalau bisa berlevel internasional. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, arena yang dibangun ternyata standarnya tidak sesuai sehingga harus renovasi ketika akan digunakan untuk ajang internasional.
”Mumpung masih awal, pembangunan arena harus betul-betul mengikuti standar yang ada dan kalau bisa berlevel internasional. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, arena yang dibangun ternyata standarnya tidak sesuai sehingga harus renovasi ketika akan digunakan untuk ajang internasional. Hal itu memakan waktu dan biaya tambahan,” tuturnya.
Percepatan persiapan
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menuturkan, dengan adanya SK, Aceh dan Sumut bisa melakukan percepatan persiapan. Apalagi kedua daerah tersebut telah menanti cukup lama kepastian hukum pelaksanaan PON 2024.
Proses penetapan tuan rumah PON 2024 telah berlangsung sejak 2017 dan ditetapkan pada 2018. Namun, penetapan kedua daerah sempat terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 mengenai Penyelenggaraan PON. Dalam PP itu, tidak memungkinkan PON digelar di lebih dari satu provinsi.
Aceh dan Sumut harus menanti revisi PP itu sebelum memulai persiapan secara luas. ”Kini, setelah revisi PP dan menerima SK itu, kedua daerah bisa langsung tancap gas melakukan semua persiapan, terutama pembangunan fisik,” ujarnya.
Sama halnya dengan usulan Menpora, Marciano mengingatkan agar Aceh dan Sumut membangun arena berstandar internasional. ”Keberadaan arena-arena itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk menggelar ajang-ajang skala dunia sebagai promosi ataupun rangkaian persiapan Indonesia yang mencalonkan diri sebagai tuan rumah Olimpiade 2032,” katanya.
Sangat ditunggu
Aceh ataupun Sumut memang sangat menunggu-nunggu terbitnya SK tersebut. Apalagi kedua daerah telah jauh-jauh hari menyiapkan lahan untuk pembangunan arena. Aceh telah menyiapkan lahan seluas 110 hektar dan akan bertambah 50 hektar pada 2021, sedangkan Sumut telah menyiapkan lahan 300 hektar.
SK itu memberikan kepastian hukum dan motivasi untuk kedua daerah melakukan percepatan persiapan. ”Kami sudah mempersiapkan lahan, tapi belum melakukan pembangunan. Dengan adanya SK ini, kami bisa segera melakukan pembangunan karena sudah ada landasan hukumnya,” tutur Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Dedy Yuswadi.
PON 2024 akan mempertandingkan 62 cabang olahraga yang terbagi dalam 31 cabang di Aceh dan 31 cabang di Sumut. Nantinya ada sekitar 10 cabang ekshibisi, di antaranyav olahraga tradisonal dari kedua daerah tersebut.
Kedua daerah berkomitmen membangun arena-arena berstandar internasional agar bisa terus dimanfaatkan pasca-gelaran PON. Mereka menargetkan arena siap pada 2023 atau setahun sebelum ajang empat tahunan tersebut dilaksanakan.
”Kami telah berdiskusi dengan konsultan teknis. Kami ingin membangun arena berstandar internasional dan kompleks olahraga yang bersinergi dengan kawasan komersial agar bisa terus dimanfaatkan dan memberikan pendapatan untuk daerah setelah PON 2024,” ucap Sekretaris Daerah Sumut R Sabrina.