logo Kompas.id
OlahragaRevisi UU SKN Berpeluang...
Iklan

Revisi UU SKN Berpeluang Lahirkan Undang-undang Baru

Usul untuk mengubah sebagian besar isi UU SKN bermunculan. UU SKN dianggap tidak memiliki implementasi yang jelas untuk mencapai target prestasi. Selain itu, banyak aturan dalam UU tersebut justru saling berbenturan.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7MrsojPaPOziU6R1zToNTwid1S4=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc9dc28ee-0128-4486-b366-190080a0b600_jpeg.jpg
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Dosen Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan, Universitas Pendidikan Indonesia Dikdik Zafar Sidik ketika memberikan masukan dalam rapat daring mengenai Dengar Pendapat Umum Panja Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang digelar Komisi X DPR, Senin (31/8/2020). Usulan Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentan Sistem Keolahragaan Nasional telah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sampai kini, banyak usul untuk mengubah sebagian besar isi undang-undang yang dianggap tidak memiliki implementasi yang jelas untuk mencapai target prestasi dan banyak aturan justru saling berbenturan. Karena itu, revisi itu berpeluang melahirkan undang-undang mengenai olahraga nasional yang baru.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) telah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Sampai kini, banyak usul untuk mengubah sebagian besar isi undang-undang yang dianggap tidak memiliki implementasi yang jelas untuk mencapai target prestasi, dan banyak aturan justru saling berbenturan. Karena itu, revisi itu berpeluang melahirkan undang-undang mengenai olahraga nasional yang baru.

Dosen Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan, Universitas Pendidikan Indonesia, Dikdik Zafar Sidik, ketika menjadi pembicara dalam rapat daring mengenai Dengar Pendapat Umum Panja Revisi UUU SKN yang digelar Komisi X DPR, Senin (31/8/2020), mengatakan, UU SKN sekarang masih bersifat doa. Pasalnya, semua isinya hanya tersirat mengenai pembinaan dan pengembangan.

Editor:
Wisnu Aji Dewabrata
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000