Satgas AntiMafia Bola Tangkap Dua Tersangka Pengaturan Skor
Tunggakan perkara Satgas Antimafia Bola jilid II tuntas dengan tertangkapnya dua tersangka pengaturan skor pertandingan antara persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menangkap dua tersangka suap pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Tertangkapanya dua tersangka ini melengkapi enam tersangka sebelumnya, dengan total nilai suap diduga mencapai Rp 60 juta.
Dua tersangka berinisial HN dan KH yang ditangkap Satuan Tugas (satgas) Antimafia Bola Polri masuk daftar pencanrian orang setelah tim satgas menangkap enam tersangka pengaturan skor yang bertujuan agar Persikasi menang atas Perses dan promosi ke Liga 2. Pertandingan antara Persikasi melawan Perses berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang. Persikasi memenangi pertandingan dengan skor 3-2.
“Tim Satgas menangkap HN (48), komite eksekutif PSSI Jawa Barat dan KH (32), bendahara Persikasi. Ini melengkapi penangkapan tersangka sebelumnya pada 22 November 2019, MR (57) sebagai ketua asosiasi wasit Kabupaten Bekasi, BTR (31) dokter tim Persikasi, HR (40) wasit, DSP (41) wasit utama, SHB (46) manajer Persikasi, dan DS pengawas pertandingan,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo, di markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/2020).
Ia mengatakan, untuk 6 tersangka awal, berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses sudah masuk proses persidangan. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Selanjutnya, enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020.
“Tertangkapnya dua DPO ini, membuat tunggakan perkara Satgas Anti Mafia jilid II tuntas. Kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk dilanjut proses persidangan,” kata Hendro.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, tersangka HN ditangkap, Selasa (18/2/2020) di salah satu rumah kos di Menteng Atas, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka KH ditangkap di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Sebagai komite eksekutif PSSI Jawa Barat, HN diduga menerima uang dari tersangka BTR yang bertujuan memenangkan Persikasi. Adapun KH merupakan aparatur sipil negara Kabupaten Bekasi yang merangkap bendahara Persikasi. KH berperan mencari wasit yang akan ditunjuk memimpin pertandingan.
“KH memberi dana kepada BTR untuk diserahkan kepada komite eksekutif. Total dana yang diberikan Rp 25 juta. Pembagiannya, Rp 8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi. Hasil pendalaman, dia sudah menerima Rp 60 juta,” kata Yusri.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.