JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia ke SEA Games 2017 di Malaysia. Beberapa pejabat di Komite Olimpiade Indonesia serta Kementerian Pemuda dan Olahraga telah diperiksa. Sejauh ini, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KOI Hellen Sarita Delima diduga terlibat dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/1), mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia ke SEA Games 2017. Dari hasil penyelidikan, lanjut Prasetyo, Hellen diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran itu.
”Kasus SEA Games (2017) itu terkait pengadaan barang dan keberangkatan kontingen Indonesia. Sekjen KOI (Hellen Sarita Delima) diduga ada penyimpangan di sana. Namun, kami masih mendalaminya,” ujar Prasetyo.
Selain Hellen, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, yang terbit di Jakarta, 19 Januari 2018, diperiksa juga 10 orang dari KOI dan Kemenpora. Mereka, antara lain, Wakil Bendahara KOI 2017 Adinda Yuanita, Ketua Komisi Budgeting dan Perencanaan Anggaran KOI 2017 Syahrir Nawer, Ketua Komite Eksekutif KOI 2017, anggota Komite KOI 2017, Kuasa Pengguna Anggaran Dana Keberangkatan SEA Games 2017 dari Kemenpora, Pejabat Pembuat Komitmen Dana Keberangkatan SEA Games 2017 dari Kemenpora, Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Pengadaan Barang dalam Rangka Keberangkatan SEA Games 2017) dari Kemenpora, dan Ketua Pengurus Induk Cabang Olahraga Kontingen SEA Games 2017.
Kendati demikian, Prasetyo tidak bersedia membeberkan siapa saja yang telah diperiksa selain Hellen. Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan yang sifatnya masih rahasia. ”Intinya, kami masih mendalami kasus ini. Kami sedang mencari bukti permulaan yang cukup untuk dinyatakan sebagai kasus yang bisa dilakukan proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat, kami akan dalami dan proses,” kata Jaksa Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono mengemukakan, kasus dana keberangkatan SEA Games 2017 itu masih dalam penyelidikan dan perkembangannya belum bisa dibuka kepada publik. ”Ini masih penyelidikan. Sekarang, biarkan tim penyelidik fokus bekerja dulu,” ucapnya.
Di sisi lain, Prasetyo menambahkan, pihaknya harus berhati-hati dalam mendalami kasus itu. Pasalnya, Indonesia tengah mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Asian Games 2018. ”Ini yang harus diperhatikan dan diperhitungkan. Bagaimana penegak hukum tidak menimbulkan masalah baru yang nantinya justru tidak menguntungkan bagi kegiatan lain yang tak kalah penting,” ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Ketua Umum KOI Erick Thohir mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui banyak kasus menyangkut anggota KOI, tetapi itu jangan sampai merusak persiapan Asian Games. ”Ingat, kita ini masih diawasi Komite Olimpiade Internasional (IOC). Jangan sampai karena banyak kasus yang terjadi, IOC lantas membekukan KOI dan berakibat Asian Games gagal,” ujarnya.
Tercatat dua kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat KOI setahun ini. Sebelumnya, Sekjen KOI Dodi Iswandi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain Dodi, Bendahara KOI Anjas Rivai dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Mereka dinilai bersalah dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
Usut tuntas
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menuturkan, pihaknya belum tahu pasti pokok permasalahan kasus ini. Akan tetapi, Kemenpora akan kooperatif. Siapa pun yang dipanggil untuk pemeriksaan sebaiknya memenuhi panggilan.
Gatot menegaskan, pihaknya juga meminta masalah itu diusut tuntas. ”Publik sudah sangat kecewa atas prestasi peringkat Indonesia di SEA Games 2017 dan kami sudah meminta maaf berulang kali. Sekarang, jangan sampai diperburuk oleh adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran yang ada,” katanya.
Gatot mengatakan, Kemenpora sudah menyalurkan dana keberangkatan kontingen SEA Games 2017 sesuai dengan prosedur, yakni anggaran disalurkan melalui KOI untuk kemudian diberikan kepada Ketua Kontingen Indonesia untuk SEA Games 2017 Aziz Syamsuddin. Besaran anggaran mencapai Rp 35 miliar, yakni dari anggaran Kemenpora Rp 30 miliar dan tambahan anggaran dari Satlak Prima Rp 5 miliar.
Setelah anggaran disalurkan, lanjut Gatot, ada keluhan dari Aziz bahwa anggaran yang diterima tidak lancar hingga SEA Games 2017 berakhir. ”Kami dengar, Pak Aziz mengeluh karena anggaran yang diterimanya tidak lancar sampai selesainya SEA Games 2017. Padahal, kami sudah menggelontorkan anggaran itu sepenuhnya via KOI,” ujarnya. (NIC/DRI/IND)