”Play Off Khusus” Liga 2 Diharapkan Tidak Terulang
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi Liga 2 berharap laga ”play off khusus” yang mempertemukan dua tim, yaitu Persewangi Banyuwangi melawan PSBK Blitar, tidak terulang di kemudian hari. Mekanisme pertandingan tersebut tidak tercantum dalam regulasi Liga 2.
Chief Operating Officer (COO) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Tigor Shalom Boboy mengatakan, peristiwa yang terjadi saat ini dapat menjadi pembelajaran ke depan. ”Kami berharap ini peristiwa terakhir. Akan tetapi, karena ini semua terjadi, karena wewenang dari federasi (PSSI), maka tentu harus dihormati,” ujar Tigor di Jakarta, Rabu (11/10).
Laga bertajuk itu menjadi perhatian karena pada regulasi di Liga 2 tidak tercantum peraturan tersebut ”play off khusus”. Laga yang dihelat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Selasa (10/10), itu digelar tanpa penonton dan dimenangi PSBK Blitar dengan skor 1-0.
Pertandingan itu tidak berlangsung hingga 90 menit karena pihak Persewangi tidak bersedia melanjutkan pertandingan. Laga tersebut cenderung berjalan keras. Tiga kartu merah dikeluarkan wasit di babak pertama. Dua kartu merah diberikan kepada pemain Persewangi dan satu kartu merah diberikan kepada pemain PSBK Blitar.
Laga itu memperebutkan satu tiket untuk bertanding di Grup H babak play off Liga 2. Regulasi Liga 2 menyebutkan, di babak pendahuluan yang diikuti 61 klub dan terbagi menjadi 8 grup, peringkat pertama dan kedua berhak melaju ke babak 16 besar untuk memperebutkan tiga tiket promosi ke Liga 1.
Adapun peringkat ketiga dan keempat dari setiap grup akan mengikuti babak play off guna mempertahankan tempatnya di Liga 2 musim 2018. Klub yang berada di bawah peringkat keempat di babak pendahuluan akan langsung terdegradasi ke Liga 3.
Babak play off diikuti 16 tim yang terbagi menjadi empat grup, dengan sistem setengah kompetisi. Juara di setiap grup dan satu tim peringkat dua terbaik akan bertahan di Liga 2 2018, sementara sisanya akan terdegradasi ke Liga 3.
PT LIB sudah melaporkan pertandingan tersebut kepada PSSI. ”Sudah ada keputusan dari Komdis (Komisi Disiplin) PSSI. Terkait status pertandingan Persewangi vs PSBK, kira-kira keputusannya Persewangi kalah 3-0 dan didenda Rp 100 juta,” ujar Tigor.
Meski demikian, akan ada keputusan lanjutan dari Komdis PSSI. ”Terkait pelanggaran yang terjadi saat pertandingan. Pada pertandingan itu ada perkelahian, ada penyerangan terhadap wasit, termasuk potensi banyak pemain PSBK yang akan terkena hukuman,” tutur Tigor.
Pertandingan tersebut bermula dari perbedaan pemahaman akan penentuan peringkat akhir di papan klasemen Grup 6 di babak pendahuluan Liga 2 melalui mekanisme head to head. PT LIB mengartikan penentuan head to head tidak berlaku ketika dua tim saling mengalahkan, berapa pun jumlahnya atau agregat, sehingga penentuan peringkat dilanjutkan melalui penghitungan selisih gol.
Sementara itu, PSBK Blitar mengartikan agregat ialah hal yang dihitung dalam mekanisme head to head. Di babak pendahuluan, kedua kesebelasan saling mengalahkan. PSBK Blitar mengalahkan Persewangi 2-0 di kandangnya, sementara Persewangi menang 2-1 ketika berhadapan dengan PSBK Blitar di kandangnya.
Pada laman resmi Liga 2, di hasil akhir klasemen Grup 6, Persewangi berada di peringkat keempat di atas PSBK Blitar. Keduanya memiliki poin yang sama, yaitu 18, tetapi Persewangi unggul selisih gol. Persewangi memiliki satu surplus gol, sedangkan PSBK tidak memiliki selisih gol karena mencetak gol dan kebobolan dengan jumlah yang sama. Atas hasil itu, PSBK melakukan protes ke PSSI.
”Kalau dari regulasi kami, tetap Persewangi yang lolos. Akan tetapi, hasil ini membuat PSBK yang lolos ke babak play off. Ini wewenang federasi, jadi harus dihormati dan diikuti. Ke depan, soal regulasi harus dipegang betul oleh tim,” ujar Tigor. (DD14)